Diduga Terlibat Perselingkuhan, Kepala SMP Negeri di Mojokerto Dicopot dari PNS
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala salah satu sekolah di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Hariris Nurcahyo (HN) resmi dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). HN diduga melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan itu disampaikan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto. Bupati yang akrab disapa MKP ini mengatakan, surat pemecatan HN ini sudah ditanda tangani dirinya hari ini, Senin (4/12/2017).
“Suratnya baru saja saya teken, kita bersikap tegas pada PNS yang tidak disiplin dan berkelakuan tidak terpuji,” kata MKP, Senin (4/12/2017).
Pemecatan HN ini bukan tanpa alasan. Belakangan ia santer dikabarkan terlibat skandal perselingkuhan dengan beberapa perempuan dan beredar di media massa. Selain itu, kabar perselingkuhan tersebut juga sudah sampai ke meja Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
Usut punya usut, Inspektorat sendiri sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan kabar tersebut. Termasuk memanggil HN yang saat itu menjabat sebagai Kepala di salah satu sekolah di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Menurut MKP, pemecatan terhadap HN ini sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menuturkan, tindakan ini diambil bermula dari adanya laporan yang masuk dan kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat menyatakan kalau yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin pegawai, jadi ya kita pecat,” tegas MKP.
Ditanya perihal kekosongan kepala sekolah di sekolah yang ditinggalkan HN, MKP mengaku hal itu akan diatur oleh Dinas Pendidikan.
“Sementara kita biarkan kosong, biar nanti Dinas Pendidikan yang mengatasinya. Yang terpenting sanksi kita jatuhkan kepada mereka yang melanggar aturan,” tandasnya.