FaktualNews.co

Curi Burung untuk Hidupi Keluarga, Arif Digiring ke Penjara

Kriminal     Dibaca : 1794 kali Penulis:
Curi Burung untuk Hidupi Keluarga, Arif Digiring ke Penjara
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Apes nasib Arif Wahyudi (27) warga Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini. Sebab, ia tertangkap basah mencuri burung, Senin (04/11/2017)

Sudah berhasil mencuri burung jenis murai batu milik Taufik Rosidi (30) warga Dusun Pekunden, Desa Kademangan. Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tapi kepergok korban saat pelaku hendak membawa kabur barang curian dengan sepeda motor CBR.

Ceritanya, korban mempunyai hoby memelihara burung jenis murai batu. Burung murai batu kesayangan ini dipelihara dalam sangkar terbuat dari bambu berbentuk bulat warna coklat. Oleh korban burung miliknya di letakan di samping kanan rumahnya.

Sejurus kemudian, Arif yang melihat rumah korban sepi langsung menyikat sangkar burung beserta isinya. Namun apesnya, saat bermaksud menghidupkan sepeda motor, korban sadar dan teriak maling. Korban langsung mengejar pelaku. Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan korban juga ikut menangkap pelaku.

“Pelaku sempat ditarik-tarik warga dan membuat masyarakat sekitar gempar. Apa lagi ketika pelaku diinterogasi jawabannya tidak jelas,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar.

Dalam penuturannya, Subadar menyebut pelaku tertarik dengan burung murai batu karena bulu hitam kombinasi coklat muda. Ditambahi lagi sangkarnya uniknya bulat terbuat dari bambu warna coklat.

Beruntung, saat pelaku ketahuan warga mencuri tidak sempat dihakimi massa secara membabi buta. Ada beberapa perangkat desa yang mengetahuinya dan langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek Mojoagung.

“Beruntung nyawa pelaku terselamatkan, korban tidak mengalami luka pada tubuhnya. Karena cepat diserahkan kepada kita,” ungkap Subadar.

Dia menambahkan, diperkirakan harga jual burung murai batu ini berkisar pada angka Rp. 5 juta. Saat terjadinya aksi pencurian dengan pemberatan itu, korban sedang tidur dan tidak mengetahui ada pencuri masuk lompat pagar rumah.

“Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung menyikat murai batu. Karena harga di pasar cukup tinggi saat ini,” tukasnya.

Di depan penyidik, pelaku yang akan dijerat Pasal 362 KUHP itu mengakui perbuatannya. Alasannya cukup unik yakni untuk menghidupi keluarganya. “Sepedanya pelaku ikut kita amankan karena digunakan untuk mencuri,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin