MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, sebagai tersangka. Bahkan kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto itu.
Penetapan Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan korupsi dalam penataan PAPBD Kota Mojokerto 2017. Masud Yunus diketahui turut serta menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Kendati sudah menyandang status sebagai tersangka, namun Masud Yunus masih tetap aktif menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto. Hingga kini, Masud Yunus yang juga kader partai PDI Perjuangan itu masih menjalankan roda pemerintahan di Kota Onde-onde.
Pagi tadi, Masud Yunus tampak menghadiri acara pembukaan Pentaloka ke VI dalam rangka akselarasi penurunan Angka Kematian Ibu – Angka Kematian Bayi (AKI-AKB) di Astoria, Selasa (5/12/2017).
Saat ditanya terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Antirasuah kepada Walikota Mojokerto, ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar dan baik. Saya diperiksa mulai jam 10 sampai 4 sore,” ungkapnya.
Lanjutnya, selama pemeriksaan tersebut, pihaknya mengaku harus menjawab 14 pertanyaan dari KPK. “Semua pertanyaan yang diajukan sudah saya jawab sesuai yang saya tahu, dengar dan alami,” tambahnya.
Walikota menambahkan, penetapan status tersangka terhadapnya itu hingga saat ini masih belum terbukti. Status tersangka itu, kata Walikota Mojokerto, KPK pun masih belum membuktikan sampai seberapa keterlibatan Walikota Mojokerto dalam kasus tersebut.
“Yang jelas, saya merasa tidak pernah menggunakan atau ngentit uang rakyat, yang penting itu. Saya dikatakan baru diduga ada kesamaan niat, kesamaan kehendak untuk bersama-sama melakukan dengan saudara Wiwit (mantan Kepala PUPR, red). Baru diduga tapi belum terbukti. Sudah saya jelaskan kemarin,” ujarnya.
Disinggung terkait apakah Walikota Mojokerto akan menempuh praperadilan, pihaknya menegaskan bahwa masih akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
“Prosedur praperadilan ini apa sudah benar apa tidak, jika tidak benar kenapa praperadilan harus dilakukan. Kita ikuti prosedurnya, ditahan, dihukum, saya siap untuk Kota Mojokerto. Soal pencalonan, belum tahu, ikuti saja. Silahlan tanyakan ke partai saja soal itu,” pungkasnya.