Kriminal

Modus Sewa Mobil, Pria Mojokerto Gelapkan Mobil Milik Warga Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Mencoba menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan ke orang lain, pria asal Mojokerto, Jawa Timur, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Kota Jombang.

Mukhamad Taufiq (42), warga Desa/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, berusaha menggadaikan mobil rental merk Daihatsu Xenia hitam Nopol S 1097 YZ atas nama STNK Siswati, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Namun, dia keburu ditangkap petugas di kediamannya kawasan Mojokerto Kota, sebelum sempat menikmati hasil.

“Keberadaan pelaku kita ketahui berdasarkan keterangan saksi-saksi. Pelaku terbukti bersalah telah membawa mobil yang disewanya dari Djoko Sugianto (48) Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang dan sudah dibayar Rp. 2 juta. Mobil ini milik temannya Djoko atasan nama BPKB Siswanti,” kata Kapolsek Jombang, AKP Suparno kepada FaktualNews.co, Selasa (05/12/2017).

Kasus ini berawal pada hari Sabtu, 23 September 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelaku meminjam mobil dari rental milik Djoko selama 8 hari. Keduanya sepakat sewa perhari sebanyak Rp. 250 ribu dan sudah dibayar lunas.

Permasalahan muncul pada hari kesembilan, dimana Taufiq belum mengembalikan kendaraan yang disewanya hingga tanggal 04 Desember 2017. Korban sudah berusaha mencari dan menghubungi Taufik, namun tidak pernah direspon dan seolah tidak ada niat baik mengembalikan mobil yang dibawa.

“Pelaku kita amankan hari ini setelah kemarin korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Jombang. Alhamdulilah pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” ujar AKP Suparno

Dipaparkan, pelaku memang berencana menguasai mobil milik korban. Hanya saja belum ada pembeli yang siap menebus mobil tersebut. Selama itu pula, pelaku sudah berusaha mencari para pembeli.

Taufik sebagai pelaku penggelapan mobil rental tersebut sudah merencanakan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena pekerjaan sebagai karyawan kurang mencukupi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dalam perkara tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sebuah mobil. Korban juga sudah kita panggil dan membenarkan mobil yang dibawa korban merupakan kendaraan yang hilang,” pungkas AKP Suparno.