KEDIRI, FaktualNews.co – Ridwan Adryani, warga Dukupantang, Cirebon, Jawa Barat, diamankan jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kediri, Jawa Timur. Pemuda ini ditangkap polisi akibat ulahnya mencuri di lingkungan Pondok Pesantren.
Kapolsek Kota Polresta Kediri, Kompol Sucipto mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai santri di salah satu Pesantren di Kota Kediri. Aksinya berhasil diendus petugas berdasarkan pantauan CCTV di Pesantren yang berada di kawasan Rejomulyo Kota Kediri.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Polisi akhirnya nerhasil membekuk pelaku tersebut pada akhir pekan kemarin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di tiga tempat berbeda dengan total barang senilai belasan juta rupiah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda dengan nilai hasil curian lebih dari Rp 18 juta. Uang hasil mencuri tersebut digunakan pelaku untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang dengan pacarnya,” ujar Kompol Sucipto, awal pekan ini.
Dilansir laman Humas Polda Jatim, Kompol Sucipto menambahkan, akibat perbuatan, pelaku saat ditahan polisi dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
“Akibat perbuatannya, selain dikeluarkan dari pendidikan di pondok pesantren, pelaku juga harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kompol Sucipto.