SURABAYA, FaktualNews.co – Dua anak baru gede (ABG) di Kota Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya diamankan Tim Anti Bandit Polsek Sawahan karena kasus penganiayaan juga pengrusakan.
Dua ABG itu adalah AW (16) asal Jalan Kedung Turi Gg. 5 Kota Surabaya. AW merupakan tersangka pengerusakan dan MRC (16) asal Jalan Kedung Klinter Gg. 5 Surabaya yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang diketahui Sulhantoro.
Keduanya melakukan aksi nekat tersebut pada, Senin (4/13/2017) pukul 00.30 WIB, di Trafic light Jalan Arjuno-Pasar Kembang, Kota Surabaya. Karena aksi keduanya, korbannya mengalami luka dan mobil mikiknya rusak pada kaca karena dipukul benda tumpul oleh pelaku AW.
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menjelaskan, tersangka AW dan MRC melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban, dan merusak kaca mobil pick up yang di kendarai korban dengan menggunakan Gasper (ikat pinggang).
“Akibatnya, mobil korban ini pecah atau retak pada kaca mobil bagian depan. Korban juga mengalami luka memar pada dada bagian tengah akibat di lempar gitar kecil oleh tersangka,” kata Yulianto kepada FaktualNews.co, Selasa (5/12/2017).
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke petugas Anti Bandit yang sedang berpatroli, dan sekira pukul 00.30 WIB, Tim Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pengerusakan mobil Sulhantoro.
Penangkapan tersebut setelah polisi melacak Nopol Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yakni Honda Revo nopol L 3577 OD. Selain itu juga diperkuat dari keterangan para saksi dan identifikasi nopol sepeda motor dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah ikat pinggang warna kuning, 1 buah ikat pinggang warna biru, 1 buah, gitar kecil warna biru, 1 unit mobil pick up Grand max warna putih nomor polisi W 8791 XG dan 1 unit sepeda motor Honda Revo L 3577 OD.