FaktualNews.co

Surat Pj Bupati Pamekasan Ditolak Masyarakat Pademawu

Birokrasi     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Surat Pj Bupati Pamekasan Ditolak Masyarakat Pademawu
FaktualNews.co/Ilustrasi/Istimewa/
Iustrasi

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Masyarakat Desa Pademawu Timur, menolak surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Surat yang ditanda-tangani oleh Wakil Bupati selaku Pj Bupati Pamekasan, Khalil Asyari, menuai kritikan dan penolakan keras dari elemen masyarakat desa setempat, Selasa (5/12/2017).

Pasalnya, dalam surat No.188/596/432.013/2017, tentang pengangkatan Kades Pademawu Timur itu telah tercatat sebagai Mantan Kades setempat yang pernah dihukum atas kasus pidana.

H. Fauzi, selaku perwakilan dari Masyarakat Desa Pademawu Timur menilai, SK Pengangkatan PJ Kades tersebut cacat secara hukum karena dianggap telah bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, Romawi V. Mengenai Pemberhentian, Poin huruf (d.).

“Surat ini sudah bertentangan dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang perhentian Pejabat” ungkapnya.

Ditandaskan, Figur PNS Staf Kecamatan Pademawu yang diangkat sebagai PJ Kades Pademawu Timur, telah tercatat sebagai Mantan Kades setempat yang pernah dihukum atas kasus pidana khusus.

Pidana khusus tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, paling singkat 2 (dua) dan Pidana yang dilakukan berencana.

“Jika mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN Romawi V. Tentang Pemberhentian pada poin huruf (d.) Itukan sudah jelas bertentangan. Tapi kenapa Pemkab Pamekasan masih mengangkatnya, dasarnya apa? PNS tersebut kan seharusnya diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap H.Fauzi.

Ia berharap, pemerintah Daerah lebih teliti untuk mengeluarkan keputusan yang berkenaan dengan kebijakan Publik. Sebab jika mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN Romawi V, tentang Pemberhentian dalam poin huruf (d.), maka seharusnya PNS tersebut diberhentikan secara tidak terhormat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i