FaktualNews.co

Berkas Dilimpahkan, Tiga Tersangka Save Alun-alun Gresik Jadi Tahanan Kota

Hukum     Dibaca : 1272 kali Penulis:
Berkas Dilimpahkan, Tiga Tersangka Save Alun-alun Gresik Jadi Tahanan Kota
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Para pendemo save alun-alun Gresik saat menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejari Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Berkas perkara yang menjerat tiga tersangka dari kalangan aktivis ‘save alun-alun’ Gresik, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu (6/12/2017) siang. Mereka antara lain, Abdul Wahab (43) dari forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK), Rizqi Siswanto (22) dari pergerakan PMII Gresik, Imam Fajar Rosyidi (23) dari komunitas PKL Alun-alun.

Saat proses pelimpahan berkas tahap dua ini, para tersangka datang dengan dikawal puluhan pendemo. Mereka lantas menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejari Gresik. Dalam orasinya mereka terlihat membawa boneka menyerupai jailangkung dan spanduk bertuliskan save aktivis alun-alun.

Kasi Intel Kejari Gresik Marjuki mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Gresik. Setelah pemeriksaan berkas dan tersangka, pihaknya lalu menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota. “Selama 20 hari ke depan status ketiga tersangka sebagai tahanan kota,” katannya.

Juru bicara Kejari Gresik ini menyebut, dalam penanganan perkara ini masing-masing tersangka akan ditangani secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berbeda. Dikarenakan pasal yang diterapkan terhadap ketiga tersangka berbeda. “Meski kejadiannya sama tapi kasus hukumnya berbeda. Sehingga nanti sidangnya juga terpisah,” paparnya.

Kasi Pidum Kejari Gresik Reza Prasetya Handono menambahkan, untuk berkas tersangka Abdul Wahab pihaknya menerapkan pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan junto pasal 17 UU Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. “Jaksa yang menanganinya nanti bernama Thesar Yudi Prasetya,” katanya.

Untuk berkas tersangka Rizqi Siswanto, lanjut Reza, pihaknya akan menerapkan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengerusakan junto pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat negara yang menjalankan tugas junto pasal 16 UU no.8 tahun 199 tentang penyampaian pendapat di muka umum. “Jaksa yang menanganinya Angga Saputra,” tuturnya.

Dan terakhir untuk berkas tersangka Imam Fajar, jaksa menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan junto pasal 212 KUHP. Jaksa yang menanganinya bernama Hadi Sucipto. “Berkas perkaranya akan segera kita lengkapi agar bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin