Hukum

Ditetapkan Tersangka, Kadis Perhubungan Mojokerto Kembalikan Uang Rp25 Juta

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Kadis PRKP2) Kabupaten Mojokerto, Achamd Rifai sebagai tersangka kasus hilangnya aset Sub Terminal Pohjejer. Saat proses penyidikan, Achmad Rifai mengembalikan uang senilai Rp25 juta.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Mojokerto, Oktario saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (6/12/2017). Menurutnya, uang yang dikembalikan Achmad Rifai tersebut diduga merupakan hasil aliran dana pemusnahan aset Sub Terminal Pohjejer milik Pemkab Mojokerto yang berada di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Sempat ada pengembalian sekitar Rp25 juta. Uang itu semacam fee. Namun, saat ini semua ini uang itu sudah dipegang penyidik,” ujarnya.

Disinggung terkait berapa jumlah total uang yang didapat Achmad Rifai dari perkara tersebut, Oktario menambahkan, belum semua dana dari perkara ini susah diterima Achmad Rifai.

“Belum semua, itu masih berupa janji-janji dan beberapa kesepakatan dengan beberapa pihak. Kesepakatan itu diduga nantinya berupa hasil keuntungan yang akan diterima tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, kini Achamd Rifai langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Mojokerto. Achamd Rifai disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.