FaktualNews.co

Hendak Nyabu, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1401 kali Penulis:
Hendak Nyabu, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Ekoyono
Kedua tersangka berikut barang bukti sabu.

SURABAYA, FaktualNews.co – Apes, itulah yang dirasakan dua pemuda asal Jalan Kalijudan III, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Betapa tidak, bukannya kesenangan yang didapat, malah sama- sama menjadi penghuni sel tahanan di Mapolsek Rungkut Surabaya.

Dua pemuda itu dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Mereka adalah Raden Adi Ramadi (21) dan Rian Aji Saputra (27). Keduanya dibekuk usai membeli barang haram di daerah Jalan Raya Sidotopo Wetan, Surabaya, pada akhir pekan lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

Kepada penyidik, keduanya mengakui jika barang haram tersebut didapat dengan membeli secara patungan dan rencananya akan digunakan bersama. Kepada siapa membelinya, keduanya mengaku tidak mengenalnya dan hanya kenal wajah.

“Tidak tau nama penjulnya, hanya kenal wajah. Rencana mau pakai berdua dan baru kali ini patungan beli sabu,” aku tersangka Rian Aji.

Kanit Reskrim Anti Bandit Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim menjelaskan, begitu  mendapat info dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut didapat nama dua pelaku tersebut. Pada saat dibuntuti, keduanya saat itu berada di Jalan Raya Sidotopo Wetan Surabaya.

“Keduanya usai membeli sabu, saat dibekuk didapati barang bukti berupa 1 (satu) Klip berisi sabu, berat dengan plastiknya 0,40 gram,” sebut Karim kepada Faktualnews.co, Rabu (6/12/2017).

Begitu tertangkap, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti oleh anggota Polsek Rungkut di bawa ke Mako guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka mengaku baru kali ini hendak menghisap sabu, namum petugas tidak begitu saja percaya, maka teehadap keduanya akan dilakukan tes urine di Polrestabes Surabaya,” tambah Karim.

Kini keduanya mendekam dalam penjara karena terbukti bersalah membawa barang terlarang. Keduanya terancam akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i