FaktualNews.co

Jadi Tersangka Korupsi PT WUS Sumenep, Bacawabup Pamekasan Sampaikan Permintaan Maaf

Peristiwa     Dibaca : 1382 kali Penulis:
Jadi Tersangka Korupsi PT WUS Sumenep, Bacawabup Pamekasan Sampaikan Permintaan Maaf
FaktualNews.co/Mulyadi/
Taufadi, Bacawabup Pamekasan saat diamankan penyidik Kejati Jatim.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Taufadi atau yang bisa dikenal dengan sebutan Tretan Taufadi meminta maaf kepada semua masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, lewat surat terbuka (6/12/2017).

Tretan Taufadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) BUMD Pemkab Sumenep. Sebagaimana diketahui Taufadi sebagai tokoh muda yang merupakan salah satu Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Pamekasan.

Dalam surat terbuka tersebut ia meminta maaf dan menyatakan mundur dari panggung politik tahun 2018. Bahkan ia meminta doa dalam menjalani proses hukum.

Berikut isi surat terbuka tersebut.

Kpd. YTH : Kyai/Masyaih Pamekasan, Lora-Lora Pamekasan, Tim Tretan Taufadi, Ketua Parpol Pamekasan, Teman2 Seperjuangan, Sahabat2 dan Rekan2ita Aktivis dan Mahasiswa, Kawan2 Media/Jurnalis, Akademisi, Budayawan Pamekasan, Seniman Pamekasan, PKL Pamekasan, Masyarakat Pamekasan.

Di, Pamekasan

Assalamu’alaikum Wr Wb

Sebelumnya saya mohon maaf yg tiada batasnya, atas semua kesalahan dan khilaf selama saya bersama “Ajunan” semuanya.

Saat ini saya ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi PT. Wus Sumenep yang saya sendiri tidak memahami terhadap apa yg dituduhkan terhadap saya dan sekarang saya menjadi Warga Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng). Dalam hal ini saya dan keluarga menerima secara ikhlas terhadap diri saya dan keluarga. Mohon dukungan Do’a, Semoga inilah jalan yg terbaik dari Allah SWT.

Melalui WA ini saya saya menyatakan “mundur dari Kontestasi Pilkada Pamekasan 2018 yang akan datang”. Oleh karenanya saya dan keluarga Sekali lagi Mohon maaf atas keterlambatan pemberitahuan ini karena saat saya ditetapkan tersangka saya dipanggil sebagai saksi dan langsung dijadikan tersangka yg sampai sekarang saya tidak pernah mengetahuinya, termasuk saat saya menjabat Kepala Devisi Keuangan dan Adm PT. Wus selama 1 thn. (2012-2013) saya tidak pernah diberitahu oleh Direksi jikalau ada Dana-dana yg disangkakan terhadap saya. Demikian harap Maklum.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Ttd
Taufadi

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin