FaktualNews.co

KPK Sorong Berkas e-KTP ke PN Tipikor, Setya Novanto Segera Jalani Sidang Perdana

Hukum     Dibaca : 1128 kali Penulis:
KPK Sorong Berkas e-KTP ke PN Tipikor, Setya Novanto Segera Jalani Sidang Perdana
FaktualNews.co/Istimewa/
Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, Ketua DPR RI non aktif itu diperkirakan akan segera menjalani sidang terkait dengan kasus hukum yang kini menjeratnya ke dalam sel tahanan. Agenda persidangan perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”(Penetapan jadwal sidang) biasanya tiga sampai 5 hari maksimal 7 hari‎,” kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Sebagaimana diketahui, tim Jaksa KPK resmi ‎melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan untuk Setya Novanto sore ini.

Kata Irene, dalam dakwaan tesebut telah dilengkapi bukti-bukti keterlibatan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

‎”Termasuk bukti-bukti. Tapi saya tidak hitung berapa halaman, kayaknya ribuan (halaman), saya tidak hafal‎,” jelasnya.

Irene menampik pelimpahan berkas atau dakwaan untuk Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta ‎dilakukan secara terburu-buru. Sebab, KPK baru saja resmi menyatakan ‎berkas penyidikan Novanto lengkap atau P21 hari ini.

“Enggak ini proses biasa saja sebenarnya bukan bagian strategi ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin