Birokrasi

Pemkab Lamongan Wacanakan Relokasi bagi PKL Alun-alun

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyiapkan tempat alternatif untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL), utamanya yang biasa memanfaatkan kawasan alun-alun sebagai tempat berdagang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menata alun-alun sebagai taman rekreasi atau taman bermasin masyarakat. Sekaligus tidak merugikan para PKL yang telah lama mengais rezeki di kawasan alun-alun.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Lamongan, Zamroni, pada Selasa (5/12/2017) kemarin mengungkapkan, alun-alun merupakan lokasi unggulan bagi PKL untuk menjajakan dagangannya karena menjadi pusat kegiatan usaha, rekreasi dan hiburan masyarakat.

Meski demikian, pihaknya tidak menampik adanya amanat Peraturan Daerah (Perda) Lamongan, Nomor 14 tahun 2015, tentang larangan adanya aktifitas jual-beli yang bisa menggangu fasilitas umum seperti dalam alun-alun.

“Padahal, dulu diberi izin disamping pintu masuk alun-alun, tapi sekarang malah bergeser ke tengah alun-alun,” ungkap Zamroni.

Alun-alun, tandas Zamroni, merupakan sarana publik yang harus dijaga kebersihan, keamanan dan kenyamanannya. “Para PKL harus bisa menjaga kebersian, jika ada penertiban seharusnya nurut,” ujarnya.

Terkait keberadaan PKL yang sudah terlanjur mengambil posisi, ujar Zamroni, Pemkab Lamongan tengah menyiapkan solusi terbaik bagi semua pihak. “Oleh sebab itu yang jelas kami selaku pemerintah daerah akan memberikan solusi tempat bagi para PKL. Harapan kita kedepan, karena fasilitas umum PKL dalam alun-alun akan dibina dengan baik,” katanya.

“Salah satunya sebagai bentuk upaya pemerintah daerah terhadap PKL, kami sudah persiapkan relokasi lahan yang berada di kawasan strategis di Jalan Andan Sari, Kelurahan Sukorejo,” beber Kepala Disperindag Lamongan ini.

Sementara itu, anggota komisi A DPRD Lamongan, Ningdarwati, mengkritik ketidakmampuan Pemkab Lamongan dalam melakukan penataan PKL. Di daerah lain, sebutnya, tidak ada alun-alun yang menjadi tempat mangkal PKL, sebagaimana terjadi di alun-alun Lamongan.

“Sesuai Perda nomor 14 tahun 2015, PKL tidak diperbolehkan menimbulkan permasalahan, kebersihan, Keindahan, kesehatan, ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan di fasilitas umum,” tandas Ningdarwati.