FaktualNews.co

Terlibat Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, Kapolsek Lolowau Terancam Hukuman Mati

Hukum     Dibaca : 869 kali Penulis:
Terlibat Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, Kapolsek Lolowau Terancam Hukuman Mati
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Oknum Kapolsek Lolowau, AKP BS dan 13 rekannya diamankan Polda Sumut. Mereka terlibat peredaran narkoba. Selain itu polisi juga mengamankan sabu seberat 38 kilogram.

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan. Kapolsek Lolowau merupakan sindikat jaringan narkoba Internasional Malaysia-Indonesia. Mereka terancam hukuman pidana 5 tahun hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina mengatakan, 14 tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” kata Rina, Rabu (6/12/2017).

Satu dari 14 tersangka telah lebih dulu dikirim ke akherat oleh petugas dari Polda Sumut. Yakni MDS, rekan yang berada dalam satu mobil dengan Kapolsek Lolowau AKP BS.

“MDS ditembak karena melawan petugas saat akan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti narkoba,” sambungnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
okezone.com