DAK Senilai Rp 6,75 Miliar di Dinas Pendidikan Sumenep Hangus
SUMENEP, FaktualNews.co – Calon penerima dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus gigit jari. Pasalnya, dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 6,75 miliar itu tidak bisa direalisasikan atau hangus.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan menjelaskan, DAK tahun ini tidak bisa digunakan karena terbentur aturan, sehingga dananya hangus.
“Hangusnya dana transfer karena terbentur aturan baru dari Permenkeu. Dalam aturan itu menegaskan semua pekerjaan yang bersumber dari DAK sudah ada kontrak paling lambat per 31 Agustus 2017. Sementara perencanaan sebelumnya mengacu pada peraturan sebelumnya. Sehingga harus dilakukan perubahan,” tuturnya ditemui dikantornya, Kamis (7/12/2017).
Apalagi lanjut Iksan, sesuai aturan, anggaran diatas Rp200 juta harus dilelang. Sementara proses lelang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Sementara peraturan baru dan turun pada Juni lalu. Seandainya peraturan itu sama dengan tahun sebelumnya, hingga akhir tahun pasti teralisasi. Jadi, ini murni bukan kesengajaan,” jelasnya.
Dana Rp 6,75 miliar itu diperuntukkan untuk dua kegiatan, yakni pengadaan buku untuk sekolah dasar sebesar Rp 5,75 miliar, dan rehabilitasi gedung SMP sebesar Rp 1 miliar.
Penerima bantuan dana DAK itu sudah ada. Namun, tetap tidak bisa dilaksanakan karena tersendat aturan yang ada. “Sebenarnya cukup disayangkan dana sebesar itu tidak bisa digunakan oleh pendidikan Sumenep,” sesal mantan aktivis PMII itu.