FaktualNews.co

Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga Habiskan Masa Tua di Penjara

Hukum     Dibaca : 1138 kali Penulis:
Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga Habiskan Masa Tua di Penjara
FaktualNews.co/Istimewa/
Lany, pengedar narkoba saat duduk di kursi pesakitan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Lany Adinata, (46) ibu rumah harus menghabiskan usai senjanya di dalam sel tahanan. Ia dihukum penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang diketuai Dede Suryaman, Lany mengaku memang bekerja sambilan sebagai pengedar narkoba. Dihadapan Majelis Hakim, ia menyatakan nekad mengedarkan narkoba karena ingin mendapatkan sabu gratis dari sang pemasok.

“Supaya saya bisa pakai gratis yang mulia,” ujarnya, Lany kepada Majelis Hakim.

Akibat dari perbuatannya, selain dihukum enam tahun, Lany juga didenda Rp 800 juta dan subsider delapan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manuhutu yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.

Lany diamankan petugas pada Sabtu 3 Juni 2017 di Jalan Adityawarman, Kota Surabaya. Saat diamankan, petugas mendapati beberapa gram sabu yang disimpannya. Atas perbuatannya ia diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin