Kriminal

Teler Usai Pesta Miras, Supron Bacok Tetangganya Pakai Parang

SIDOARJO, FaktualNews.co – Supron (20) pria pengangguran asal Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Lantaran, aksi koboinya membacok Subakri (45) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Ia pun akhirnya diamankan anggota Reserse Polsek Tulangan.

Peristiwa itu berawal, saat Supron hendak pulang usai menenggak minuman keras. Supron yang kondisi mabuk, jalan semponyongan. Saat berjalan, pelaku merasa ada orang yang melihatnya hingga membuat dirinya emosi.

Merasa tersinggung, pelaku yang tiba dirumah langsung kembali mencari orang yang tak dikenalnya tersebut. Tanpa disadari bersamaan itu Subakri (korban) dengan Dinda (12) anaknya, melintas sambil mendorong motornya karena bannya bocor.

Namun mendadak dari arah belakang, pelaku lansung membacokkan parangnya ke punggung korban. Beruntung, Supron yang kondisi mabuk, membacokan parangnya dalam posisi terbalik. Sehingga punggung korban hanya mengalami memar.

Kemudian pelaku membacokan parangnya kedua kali dan ditepis korban hingga mengenai pergelangan tangan dan berlumuran darah. Mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku malah bertambah beringas dan berusaha membacokkan parang pada tubuh korban berulang-ulang.

“Saat itu saya berusaha melawan dan merampas parang. Korban membacok lagi dan saya tepis dengan tangan sampai jari kanan dan telinga bagian kanan terluka terkena sabetan,” kata Subakri.

Setelah berhasil merampas parang, tambah Subakri, parang lansung dibuangnya ke tanah pekarangan kosong. Usai mengatasi Supron, korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Tulangan.

“Setelah parang saya rampas, saya buang ke tanah pekarangan dan saya lapor ke polisi,” imbuhnya.

Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri menyatakan usai menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan itu.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Raya Desa Medalem. Saat itu pelaku masih dalam kondisi mabuk,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tidak pidana penganiayaan. Sedangkan senjata tajam berupa parang berukuran 30 centimeter masih dalam pencarian polisi.

“Dari keterangan saksi-saksi di desa setempat, pelaku ini kerap bikin masalah dan onar,” ungkap Nadzir.