FaktualNews.co

Tukang Kebun SD di Surabaya Cabuli Enam Siswi

Kriminal     Dibaca : 1683 kali Penulis:
Tukang Kebun SD di Surabaya Cabuli Enam Siswi
FaktualNews.co/Ekoyono
Penjaga sekolah yang tega cabuli enam siswi SD.

SURABAYA, FaktualNews.co – Penjaga kebun sekolah dasar (SD) mencabuli sejumlah siswi kelas 2 hingga kelas 3 di Surabaya barat. Parahnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali kepada setiap korbannya.

Penjaga sekolah itu bernama Madekur (46), asal Jalan Bandar Rejo, Sememi Benowo Surabaya. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya setelah orangtua dua dari enam korbannya melapor.

Kedua korban yang melapor itu berinisial AP umur 9 tahun, berstatus pelajar SD kelas 3, asal Sememi Surabaya dan ANA umur 8 tahun, masih berstatus pelajar SD kelas 2, asal Benowo Surabaya.

Dalam pemeriksaan, Madekur menceritakan bahwa perbuatan cabul pertama dilakukan pada tahun 2015 lalu. Kala itu, korban usai pelajaran olahraga pada saat bermain dan situasi sekolah sepi, tersangka langsung menghampiri dan memeluk korban serta menciumi pipi korban.

Pelaku ini juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan. Setelah itu, tersangka memberi uang Rp 2000 (dua ribu rupiah) kepada korban usai melakukan cabul.

Tersangaka Madekur sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Dia menyatakan khilaf atas aksi tidak terpujinya terhadap korban. Penjaga sekolah di daerah Benowo Surabaya itu mengatakan siap menanggung segala risiko dan konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya. “Saya pasrah dan siap menanggung resikonya,” ucapnya lirih.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan, ada unsur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban. “Kita lakukan pemeriksaan, kita melakukan pengecekan ke lapangan dan memintai keterangan beberapa saksi,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Kompol I Dewa Gede Juliana, kejadian tersebut juga disaksikan oleh siswa lain. “Ada beberapa siswa yang melihat. Kita lakukan interogasi dan benar bahwa pelaku ini melakukan terhadap beberapa siswa di sekolah dasar tersebut dan korban adalah siswa dari sekolah itu,” bebernya.

“Oleh pelaku, perbuatan ini dilakukannya sejak tahun 2015 jadi korban semasa kelas 1 SD juga pernah di menjadi korban dari tersangka sampai dengan kelas 3,” sebut Dewa Gede kepada Faktualnews.co, Jum’at (8/12/2017).

Dari keterangan pelaku lanjut Dewa Gede, ada 6 korban namun sampai saat ini masih ada 2 korban yang masih melapor ke polisi. Tersangka cabul ini akan dijerat pasal 82 UU RI tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i