FaktualNews.co

Usai Patroli, Dua Pemuda di Surabaya Curi Burung Satu Tertangkap Satu Kabur

Kriminal     Dibaca : 1310 kali Penulis:
Usai Patroli, Dua Pemuda di Surabaya Curi Burung Satu Tertangkap Satu Kabur
FaktualNews.co/Ekoyono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Aksi pencurian kembali terjadi di Surabaya, kali ini di daerah Jalan Kapas Madya Gg. 2-A  Surabaya. Dua pencuri nyaris saja berhasil membawa kabur seekor burung, jika tidak kepergok pemiliknya.

Namun aksi pencurian pada Jumat, 8 Desember 2017 sekira jam 04.30 WIB itu, satu dari dua pelakunya berhasil kabur sementara satu pelaku dibekuk.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah Yudha Ardianto (18) warga Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Wonokromo Surabaya.

Seperti pelaku pencurian pada umumnya, sebelumnya pelaku Pian (DPO) mensurvei lokasi yang akan diambil burungnya dan janjian dengan pelaku Yudha ( tertangkap ) bertemu di Jalan Kapas Baru Gg. 9 Surabaya untuk menyikat burung Cucak Ijo milik Saifudin (27) korbannya.

Kedua pelaku berangkat menggunakan sepeda Honda Supra milik pelaku Pian dan yang joki adalah pelaku Yudha. Pian yang telah mengetahui targetnya, memberitahu agar lewat Gang rumah korban.

“Pelaku Pian turun dari sepeda motor sedangkan pelaku Yudha mengawasi  situasi sekitar lokasi,” kata Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno, kepada Faktualnews.co, Jumat (8/12/2017).

Dan setelah pelaku Pian berhasil mengambil burung Cucak Ijo beserta sangkarnya yang berada di teras rumah dan tiba-tiba dari dalam rumah keduanya diteriaki maling oleh pemilik.

“Tersangka Yudha berusaha menghidupkan mesin motornya namun tidak bisa dan akhirnya dapat diamankan oleh warga sekitar”, kata Prayitno.

Sementara Pian berhasil lolos namun burung beserta sangkar yang waktu itu berhasil dicuri dibuang olehnya  di depan gang sehingga pelaku berhasil meloloskan diri. Bersamaan

anggota opsnal sedang melaksanakan patroli subuh untuk antisipasi 3C dan pada saat melintas, melihat kerumunan warga kemudian mendekat dan melihat pelaku curi burung tersebut sudah diamankan warga.

Tak ingin terjadi sesuatu terhadap pelakunya, akhirnya tersangka yang melanggar pasal 363 KUHP ini dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya  guna proses penyidikan lebih lanjut .

Disamping pelaku turut pula diamankan 1 ekor burung Cucak Ijo beserta sangkarnya dan sepeda motor Honda Supra,Hitam, L 4598 UI sebagai barang bukti.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul