FaktualNews.co

Begal Asal Sidoarjo yang Sabet Korbannya dengan Parang Akhirnya Diringkus

Hukum     Dibaca : 1048 kali Penulis:
Begal Asal Sidoarjo yang Sabet Korbannya dengan Parang Akhirnya Diringkus
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pelaku begal yang beberapa waktu lalu beraksi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diringkus aparat Satreskrim Polres setempat. Pelaku yakni Ahmad Fauzi alias Unyil (23).

Unyil merupakan rekan dari Tulam (DPO), kawanan begal yang beraksi pada Kamis 23 November 2017 silam. Kala itu keduanya membegal Didik Murtadlo (51) warga RT 14 RW 03 Desa Glagaharum Porong hingga tewas.

Didik berangkat bersama dengan istrinya Istinin ke Pasar Porong dengan menggunakan sepeda motor. Nahas saat melintas di Desa Pejarakan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, pelaku menenang motor keduanya hingga terjatuh. Pelaku juga membacok punggung Didik hingga tewas dan merampas uang Rp90 juta milik korban.

Unyil adalah joki atau yang membonceng Tulam dengan motor saat melakukan aksi perampasan uang senilai Rp 90 juta. Unyil berhasil ditangkap saat menghadiri acara syukuran umroh orang tuanya yang berada di Jalan Gatot Subroto Desa Gedang Kecamatan Porong.

“Sebelum tertangkap, Unyil ini berpindah-pindah tempat usai membantu Tulam dalam merampas uang korban. Saat ada hajatan syukuran di orang tuanya, pelaku kami tangkap sekitar pukul 01.30 dini hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Minggu (10/12/2017).

Usai melakukan aksi bersama Tulam, Unyil mendapatkan pembagian uang senilai Rp 16 juta. Unyil sempat melarikan diri ke Malang dan dikejar petugas. Hingga akhirnya ia diringkus polisi. Dari penangkapan itu, polisi menyita uang sebesar Rp13.650.000.

“Uang yang digunakan senilai Rp 2.350.000 dibelikan Unyil untuk minum-minuman dan main perempuan,” terangnya.

Unyil mengaku, diajak oleh Tulam untuk melakukan perampasan karena Tulam terbelit utang banyak di berbagai tempat. Unyil tak berani menolak ajakan tersebut karena Tulam adalah juragannya jualan pepaya.

“Sebelum beraksi, saya minum miras dulu agar berani. Saya ditugasi mengemudi. Saya tidak ikut menendang korban,” aku Unyil.

Unyil akan dijerat pasal 365 KUHP karena ikut terlibat dalam menyiapkan memudahkan melakukan pencurian dengan motor jenis Honda Beat Nopol N 2669 UG.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin