JAKARTA, FaktualNews.co – Gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto bisa saja gugur jika sidang kasus dugaan korupsi e-KTP sudah dimulai bacakan dakwaan pada Rabu (13/12/2017) mendatang.
Ini diungkapkan pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjadwalkan sidang perdana kasus e-KTP dengan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu pada tanggal 13 Desember.
Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tampaknya, putusan praperadilan Novanto di PN Jakarta Selatan akan dilakukan pada pekan depan tapi belum diketahui kapan diputusnya,” kata Huda seperti dikutip dari Inilah.com, Minggu (10/12/2017).
Dengan demikian, jika Hakim Kusno yang mengadili praperadilan Novanto belum memutus sampai dimulainya sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, maka status praperadilan tersebut gugur. “Gugur nanti kalau tanggal 13/12 belum putus,” tegasnya.
Menurut dia, gugurnya praperadilan yang diajukan Novanto itu tetap nanti diumumkan oleh hakim yang mengadili proses persidangan tersebut. Sehingga, bukan gugur secara otomatis. “Tetap pakai penetapan hakim, tidak ada gugur otomatis,” tukas Huda. (*)