Kriminal

Cekoki Film Porno, Mahasiswa di Surabaya Cabuli Bocah SD Selama Tiga Tahun

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah beberapa waktu lalu tiga bocah Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pelecehan oleh Tukang kebun di Surabaya Barat,  pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Kali ini dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Mardiono (24) yang menyetubuhi bocah SD selama tiga tahun.

Pelaku Mardiono merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pahlawan. Selama tiga tahun ia menyetubuhi Bulan (bukan nama sebenarnya). Kali pertama, aksi bejat itu dilakukannta pada tahun 2014. Awalnya korban disetubuhi di rumah kos di daerah Mulyorejo, Kota Surabaya.

Kasus asusila ini bermula, saat pelaku mengajak korban untuk bermain. Awalnya korban dipertontonkan film kartun melalui laptop milik pelaku agar mau diajak ke dalam kosnya.

Namun itu hanya modus, karena pelaku menggantinya dengan film porno dan diperlihatkan ke korban. Saat nonton bersama film di laptop itulah pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks. Korban tak bisa menolak, karena dipaksa pelaku.

Perbuatan bejat mahasiswa semester 8 jurusan teknik ini tak terhenti hanya oral seks saja. Dia memaksa korban supaya mau melayani hubungan badan.

“Lalu pelaku menyetubuhi korban di kamar kosnya,” sebut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Senin (11/12/2017).

Lebih lanjut Gede Juliana mengatakan, perbuatan pelecehan sekusual itu ternyata dilakukan secara berulang-ulang oleh pelaku terhadap korban hingga November 2017, dan selalu di lakukan di kamar kos pelaku saat kondisi kos sepi.

Petaka bagi Bulan, karena ulah bejat Mardiono, kemaluanya merasa sakit saat buang air hingga akhirnya terbongkar.
Awalnya korban tak mau cerita kepada orang tuanya. Tapi setelah dibujuk supaya terus terang Bulan pun menceritakan semua kelakukan bejat Mardiono.

Akhirnya, orangtua korban pun tak terima dan kasus yang menimpa anaknya itu. Mereka pun memutuskan untuk melaporkan Mardiono ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan pelaku. Dia ditangkap di rumah kos dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Kepada penyidik tersangka Mardiono mengakui semua perbuatannya dan berdalih khilaf.

Mahasiswa bejat itupun langsung dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ia dikenakan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam diganjar hukuman maksimal 15 tahun.