KPK Periksa Mantan Sekda dan Anggota DPRD Kota Mojokerto
JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenariwasono, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mas`ud Yunus, Wali Kota Mojokerto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta mengatakan, dalam pemeriksaan ini, Mas Agoes dalam kapasitas ebagai saksi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mas`ud Yunus,” katanya, Senin (11/12/2017).
Dijelaskan, pemeriksaan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
Dalam kasus ini, KPK pada Kamis (23/11) lalu telah menetapkan Mas`ud Yunus sebagai tersangka. Mas`ud Yunus adalah Wali Kota Mojokerto.
Selain memeriksa Mas Agoes, KPK akan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Mas`ud Yunus, yaitu dua anggota DPRD Kota Mojokerto masing-masing M Cholid Virdaus Wajdi dan Dwi Edwin Endra Praja.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Mas`ud sebagai tersangka pada Senin (4/12). Mas`ud mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya tersebut.
Mas`ud Yunus diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto, diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas`ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.