FaktualNews.co

Transaksi di SPBU, Pengedar Carnopen Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1547 kali Penulis:
Transaksi di SPBU, Pengedar Carnopen Dibekuk
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang panen tangkapan pengedar pil koplo atau carnopen. Dalam dua hari tiga pengedar ditangkap, satu diantaranya pengamen, Minggu (10/12/2017).

Tiga tersangka yang ditangkap saat bertransaksi itu diantaranya, Akbar Tulus Bahtiyar (19) pemuda Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Selanjutnya, Rudi Ahmadi (30) dan Oky Bagus Purwanto warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dua tersangka warga Selorejo ditangkap di tempat yang sama yakni di Jalan Raya depan SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Seorang tersangka lagi warga Desa Pulo Lor ditangkap di Jalan Raya Provinsi Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Terungkapnya tiga pengedar pil koplo atau carnopen ini bermula dari informasi dari masyarakat saat empat anggota reskoba melakukan patroli di Kecamatan Diwek dan Kudu. Beberapa anggota menemukan pemuda saat sedang transaksi jual beli narkoba.

“Ini operasi pada hari Sabtu dan Minggu, alhamdulilah ada tiga tersangka,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Minggu (10/12/2017).

Pada dua tempat ini, diketahui tersangka sedang menjajakan carnopen kepada para pelanggannya. Saat digeledah polisi mendapati barang bukti pil daftar G sebanyak 150 butir, sebuah handphone, uang Rp 10 ribu dan beberapa bungkus rokok.

Tiga tersangka mengaku kalau ia hendak mengedarkan barang haram itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka digiring ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

“Kita masih mendalami dari mana barang haram itu diperoleh para tersangka,” kata Subadar.

Ketiga tersangka terancam kurungan minimal empat tahun sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita nyatakan perang pada narkoba, sesuai instruksi dari Presiden Jokowi,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin