FaktualNews.co

Bocah ABG di Sumenep Diringkus Polisi, Diduga Curi Mobil

Kriminal     Dibaca : 1840 kali Penulis:
Bocah ABG di Sumenep Diringkus Polisi, Diduga Curi Mobil
FaktualNews.co/Supanjie/

SUMENEP, FaktualNews.co – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus seorang anak baru gede (ABG) inisial SB (17), karena diduga mencuri mobil. ABG itu berasal dari Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

Berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, pelaku melancarkan aksinya mencurian mobil yang terjadi di Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Senin (11/12) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku melakukan pencurian mobil dengan menggunakan kunci palsu berasil kita amankan,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Selasa (12/12/2017).

Menurut Suwardi, Kejadian itu bermula pada Senin (11 Desember 2017) sekira pukul 18.10 Wib, pelapor bernama Agus Tomo, Warga Jl. Sepanjang No. 27 Perumnas, RT 002 RW 011, Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Sumenep, bersama istri dan anak pelapor berangkat dari rumah pelapor dengan mengendarai mobil tersebut untuk pergi makan malam.

“Sesampainya di depan sebuah rumah milik H. Asmuni dekat dengan Gang masuk menuju Warung Tiara, di Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, pelapor berhenti lalu memarkir mobil tersebut dalam keadaan terkunci kemudian pelapor bersama keluarga masuk ke gang arah ke Timur menuju ke warung makan Tiara,” jelas Suwardi.

Setelah itu, lanjut Suwardi, selesai makan lalu pelapor bersama keluarga Kembali ke tempat mobil miliknya yang di parkir dan ternyata mobil milik pelapor tersebut sudah tidak ada di tempat parkirnya semula.

“Selanjutnya pelapor berusaha mencari di sekitar lokasi ke arah utara menuju Pos Lantas yang lokasinya 50 meter dari lokasi kejadian selanjutnya pelapor menuju ke kantor Polsek Sumenep kota untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkanya.

Lebih lanjut Suwardi menambahkan, Unit Resmob Sat Reskrim polres Sumenep, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap diwilayah Desa/Kecamatan Batang, Sumenep beserta barang buktinya berupa satu unit mobil milik korban dan kunci kontak yang digunakan untuk melakukan pencurian mobil,” terangnya.

Tersangka berikut barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Sumenep guna dilakukan proses lidik dan sidik.

“Atas perbuatanya palaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tukas mantan Kapolsek Giligenting ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i