FaktualNews.co

Miris! Tiga Pelajar Jombang Jadi Pengedar Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 1603 kali Penulis:
Miris! Tiga Pelajar Jombang Jadi Pengedar Pil Koplo
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga pelajar yang duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian.

Ketiganya diringkus karena terlibat dalam jaringan pengedar pil koplo di kalangannya. Dari tangan mereka, diamankan 9.925 butir pil koplo serta dua buah handphone.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 pelajar dan satu kuli bangunan. Keempatnya yaitu Bagus Sugeng Hariadi (19) dan DF (16). Keduanya warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Pelaku ketiga berinisial FA (17), warga Desa Mentaos, Kecamatan Gudo dan terakhir pelaku berinisial HS (16) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Ketiga pelaku yang berstatus pelajar diringkus di rumah DF beserta teman kuli bangunan dan terdapat sejumlah barang bukti. Saat ini, ketiganya tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik di Satuan Reskoba Polres Jombang.

“Informasi awal yang saya dapatkan, ketiga ditangkap setelah anggota kita melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelanggan pelaku bernama Joko Solikin (21) warga Desa/Kecamatan Jogoroto. Dari sini lah terbongkar jaringan pil koplo yang dikendalikan tiga pelajar ini,” jelas Subadar, Selasa (12/12/2017).

Subadar, kepada FaktualNews.co, mengaku anggotanya berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip berisi 8 dan 5 butir Pil LL, sebuah kaleng bekas rokok yang berisi 12 butir pil dan uang tunai Rp. 19 ribu.

Polisi juga menemukan sebuah tas berisi 9 ribu pil doubel L, plastik hitam 900 butir Pil LL, plastik klip, dan dua buah handphone.

Subadar menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelajar ini menjadi pengedar sejak beberapa bulan terakhir. Sasaran peredaran pil koplo tak jauh dari kalangan teman-teman sekolah ketiganya. Sedangkan, peran dari Sugeng mencari pembeli yang agak tua.

“Awalnya memang dibeli untuk dipakai bersama, dan peredaran terjadi di sekolah masing-masing. Karena banyak yang pesan maka selanjutnya mereka bertiga menjadi pemakai sekaligus penjual,” imbuhnya.

Kepolisian ditambahkan juga oleh Subadar, saat ini masih berusaha melakukan pengembangan untuk memburu penyuplai pil koplo kepada 3 pelajar tersebut. Polisi juga akan melakukan pendekatan ke sekolah asal masing-masing tersangka, untuk selanjutnya dilakukan pemberian imbauan.

“Kami akan cegah juga jangan sampai peredaran narkoba di sekolah meluas. Untuk itu kami akan gandeng sekolah asal masing-masing tersangka,” sambungnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, ketiga tersangka tak hanya terancam dikeluarkan dari sekolahnya. Ketiganya juga terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009.

“Otomatis pendidikan ketiga tersangka ini harus tertanggu karena kasus ini. Kita akan giatkan lagi sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, itu sudah direncanakan,” pungkas Subadar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i