FaktualNews.co

Sekretaris DLH Mojokerto Ditahan Kejaksaan

Hukum     Dibaca : 1223 kali Penulis:
Sekretaris DLH Mojokerto Ditahan Kejaksaan
FaktualNews.co/Istimewa/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Khoirul Anam (47), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Trianto Gandhi (47) Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Setelah penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pelimpahan tahak dua pasca keduanya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Mojokerto pada Senin 7 Maret 2017 silam. Saat Khoirul Anam menjabat sebagai Camat dan Trianto Gandhi sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sempat dilakukan pemeriksaan di ruang Pidana Khusus di lantai dua Kantor Kejari Mojokerto selama hampir 3 jam. Baik Anam maupun Gandhi yang memakai rompi warna oranye itu kompak menutupi wajahnya dengan tangan saat petugas membawanya ke dalam mobil guna dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

“Keduanya langsung kita lakukan penahanan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Klas IIB Mojokerto,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Mojokerto, Oktario Hutapea, Selasa (12/12/2017).

Oktario menuturkan, penahanan keduanya didasarkan pada beberapa hal. Antara lain yakni kasus hukum yang menjerat keduanya diperbolehkan untuk dilakukan penahanan. Kendati saat proses penyidikan dan pemberkasan perkara oleh penyidik Satreskrik Polres Mojokerto, keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Dulu sempat ditahan. Informasi dari kuasa hukumnya selama tiga sampai empat hari. Namun akhirnya pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka diterima oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, lanjur Oktario, keduanya diganjar dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Oktario.

Seperti diberitakan sebelumnya Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret Khoirul Anam (47), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Trianto Gandhi (47) Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan ini setelah penyidik Korps Adhyaksa menyatakan berkas penyidikan kasus dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto lengkap alias P21. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Mojokerto pada Senin 7 Maret 2017 silam.

Pantauan dilapangan, Anam yang saat terkena OTT duduk di kursi Camat Pungging Kabupaten Mojokerto dan Gandhi sebagai sekretarisnya, tiba di kantor Kejari sekira pukul 11.35 WIB. Keduanya digelandang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dan langsung dibawa ke ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i