FaktualNews.co

Tagih Hutang Bawa Pedang, Debt Collector Dibekuk Tim Anti Bandit

Kriminal     Dibaca : 1386 kali Penulis:
Tagih Hutang Bawa Pedang, Debt Collector Dibekuk Tim Anti Bandit
FaktualNews.co/Eko Yono/
Debt collector yang dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Edward Mikel Plaituka (40), asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di Kedurus, Karang Pilang, Surabaya, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Edward dibekuk pada Senin (11/12/2017) karena melakukan pengancaman dengan sebilah pedang terhadap korbannya HR, asal Jalan Manyar, Kertoharjo, Surabaya. Pelaku Edward sendiri adalah menerima jasa Penagihan Utang (Debt collector).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, pelaku ini dibekuk lantaran melanggar tidak pidana kedapatan membawa, mempunyai atau menyimpan senjata tajam yang tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

“Begitu mendapat order menagih hutang, pelaku langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah pesang panjang,” sebut Lily, kepada Faktualnews.co, Selasa (12/12/2017).

Kejadian itu sendiri, lanjut Lily terjadi pada Kamis, 07 Desember 2017 lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Anggota Reskrim Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya yang menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada orang tidak dikenal menagih Utang menagih utang kerumah HR di Manyar Kertoharjo Surabaya.

“Saat itu pelaku ini dengan nada marah, dan saat dilakukan penggeledahan didalam mobil ditemukan membawa sebilah pedang yang ditaruh dibawah jok belakang mobil Innova”, tambah Lily.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa anggota ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Dihadapan penyidik pelaku mengakui jika saat itu mendapat tugas meangih hutang korban sebanyak 3 Milyar.

Dalam setiap menerima pekerjaan dirinya bekerja dengan dua orang teman pelaku dan jika berhasil, pelaku akan menerima jasa penagihan hutang dengan imbalan 5% dari jumlah Utang yang ditagih.

“Saya kesal karena sudah lima kali datang dan belum juga dibayar. Janji dalam surat perjanjian korban ini akan membayar sebanyak 7 Milyar”, kata tersangka Edward.

Barang bukti yang diamankan, disamping pelakunya Polisi juga mengamankan sebilah Pedang panjang dan 1 unit mobil Innova warna silver nopol L 1975 AV juga 1 STNK.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i