FaktualNews.co

Terbelit Hutang pada Rentenir, Dua Sekawan Nekat Jambret HP

Kriminal     Dibaca : 1098 kali Penulis:
Terbelit Hutang pada Rentenir, Dua Sekawan Nekat Jambret HP
FaktualNews.co/Eko Yono/
Dua pelaku jambret yang terjebak hutang pada rentenir.

SURABAYA, FaktualNews.co – Butuh uang ekstra cepat untuk kebutuhan bayar hutang ke rentenir, dua pemuda warga Jalan Gubeng Masjid Surabaya, nekat melakukan aksi penjambretan sebuah handpone (HP).

Aksi tersebut mereka lakukan di Jalan Mayar Kertoarjo Surabaya, pada Sabtu (9/12/2017) malam. Dua tersangka yang merupakan teman dekat itu diketahui bermana Tri Budi Utomo (31) dan Andreansyah (19). Keduanya menggasak HP milik Dewi Triola.

Saat beraksi, keduanya mengendarai motor Mio bernopol L-5315-EV. Keduanya berputar mencari mangsa hingga akhirnya melihat korban tengah memainkan HP diatas motornya saat dibonceng oleh temannya.

Tersangka Budi yang menjoki motor langsung memepet korban, sedangkan Andreansyah langsung merampas HP merk I Phone 5 milik korban. Keduanya sempat berhasil membawa HP korban, kemudian berusaha kabur. Menjadi korban jambret korban ini tidak putus asa, korban terus mengikuti pelaku dan berteriak jambret.

“Teriakan tersebut didengar oleh anggota kring Serse yang kebetulan sedang melakukan pengamanan acara musik di Jalan itu. Pelaku yang panik dikejar korban dan anggota kemudian hilang kendali dan terjatuh dan dengan mudah di amankan,” sebut Kapolsek Gubeng, Kompol Sudarto kepada Faktualnews.co, Selasa (12/12/2017).

Dihadapan penyidik, dua pelaku mengaku jika baru sekali ini menjambret, itupun karena butuh uang untuk membayar hutang pada rentenir. Namun, Polisi tidak begitu saja percaya lantaran kedua pelaku cukup lihai menjalankan aksi kejahatan tersebut.

“Iya baru sekali ini. Kepepet untuk bayar hutang di rentenir. Saya hutang satu juta, jadi satu juta setengah,” jelas tersangka Andreansyah.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di tahanan polsek Gubeng Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUH tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i