FaktualNews.co

Terjaring OTT Saber Pungli, Sekretaris DLH Mojokerto Digelandang ke Kejari

Hukum     Dibaca : 1229 kali Penulis:
Terjaring OTT Saber Pungli, Sekretaris DLH Mojokerto Digelandang ke Kejari
FaktualNews.co/Istimewa/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret Khoirul Anam (47), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Trianto Gandhi (47), Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Korps Adhyaksa menyatakan berkas penyidikan kasus dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto lengkap alias P21. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Mojokerto pada Senin 7 Maret 2017 silam.

Pantauan di lapangan, Anam yang saat terkena OTT duduk di kursi Camat Pungging Kabupaten Mojokerto dan Gandhi sebagai sekretarisnya, tiba di kantor Kejari sekira pukul 11.35 WIB. Keduanya digelandang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dan langsung dibawa ke ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto.

Di ruangan lantai dua Kantor Kejari Mojokerto, Anam yang biasanya suka pamer senyum hanya tertunduk dan menutupi wajahnya saat dihadapan penyidik. Sedangkan Gandhi terlihat tenang.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan pungli dalam jabatan dengan tersangka Khoirul Anam dan Trianto Gandhi yang terkena OTT Tim Saber Pungli Polres Mojokerto,” kata Kasi Intelejen Kejari Mojokerto, Oktario Hutapea, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya pelimpahan ini pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari memeriksa berkas penyidikan yang sebelumnya disorong penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, setelah hampir 10 bulan dilakukan pemberkasan.

“Barang bukti yang diserahkan Rp 6 juta. Ini uang (pungli) untuk memperlancar proses-proses perizinan,” imbuhnya.

Oktario tak menampik jika proses pemeriksaan dan pemberkasan hingga dinyatakan P21 oleh JPU memang memakan waktu yang cukup lama. Yakni hampir 10 bulan pasca diringkus Tim Saber Pungli pada Senin 7 Maret 2017 silam.

“Semua penanganan perkara itu yang paling mendapat perhatian adalah pra penuntutannya, artinya kita meneliti apakah berkas itu sudah layak memenuhi unsur-unsur untuk disidangkan. Sedangkan kemarin ada beberapa hal yang belum dipenuhi oleh penyidik,” tandasnya.

Seperti diketahui Khoirul Anam (47), Camat Pungging dan Trianto Gandhi (47), sekretarisnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli setempat, Senin 7 Maret 2017 sore. Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur itu diduga telah melakukan pungli pengurusan izin.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pungli serta berbagai dokumen pengurusan perizinan. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa buah handphone milik keduanya serta uang tunai sebesar Rp 6 juta hasil pungli.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i