Kriminal

Ali Wafa, DPO Kasus Curanmor di Surabaya Diringkus Polisi

Obok Obok Empat Kecamatan

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah sempat selama buron beberapa bulan, Ali Wafa (21), salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tertangkapnya Ali Wafa, warga Jalan  Plampitan Surabaya, merupakan penangkapan lanjutan setelah dua rekannya tertangkap lebih dulu. Ketiga pelaku curanmor itu kini harus mendekam dalam penjara.

Sebelumnya, Ali Wafa menjadi DPO dalam kasus Curanmor bersama temannya, RH. Sedangkan, dua rekannya, yakni SP dan SL, yang sama-sama menjadi pelaku curanmor tertangkap lebih dulu dibekuk oleh polisi.

Pelaku Ali, sedikitnya telah mengobok-obok empat Kecamatan di Kota Surabaya, diantaranya Genteng, Bubutan Sawahan serta Simokerto. Dia dibekuk anggota Tim Anti Bandit Rayon 7 Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (9/12/2017) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, di perempatan Jalan Kalianyar Surabaya.

Dalam setiap aksi, kelompok Ali yang terdiri dari empat orang mempunyai peran sendiri-sendiri. Pelaku RH bagian eksekusi, sementara dua lainnya bagian melarikan serta menjualnya ke Madura. “Saya kebagian mengawasi lokasi tempat pencurian,” terang Ali.

AKP Soekris Trihartono, Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, modus operandi pelaku ini, tersangka Ali dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna biru membonceng RH. Sementara tersangka SP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah putih dan membonceng tersangka SL.

“Mereka selalu membawa alat berupa kunci T untuk membuka paksa kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri dan didahului dengan putar-putar mencari sasaran,” sebut Soekris, kepada Faktualnews.co, Rabu (13/12/2107).

Setelah keempat tersangka tersebut menemukan sasaran sepeda motor yang diparkir dalam keadaan sepi selanjutnya berhenti dan tersangka SL turun dari boncengan sepeda motor dan menunju sasaran sambil membawa kunci T.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya, yakni Ali, RH dan SP, menunggu diatas sepeda motor dan mengawasi situasi sekitarnya. Setelah berhasil, mereka menjual hasil curian itu ke Madura.

“Dijual kepada penadahnya laku dijual rata-rata senilai Rp 2.500.000 hingga Rp 3juta,” tambah Soekris.

Setelah itu menurut mereka uangnya digunakan untuk pesta minuman keras dan sisanya dibagi rata. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Ali berupa, 1 buah HP merek Oppo Type Nio 5 warna putih yang digunakan pelaku ini untuk janjian dan merencanakan pencurian sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-4832-QX sebagai sarana.

Share