SURABAYA, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair Surabaya, I Ketut Suardhika.
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana itu menilai I Ketut Suardhika terbukti bersalah karena telah melakukan pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (korban) pelajar kelas X sebuah SMA swasta di Surabaya.
“Menghukum terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,” kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/12/2017).
Putusan hakim tersebut langsung disambut sikap perlawanan dari terdakwa Ketut. Terdakwa menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso usai hakim Anne menanyakan sikap jaksa atas putusan hakim.
“Kami banding majelis,” ucap Jaksa Ali Prakoso yang langsung disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Seperti diketahui, perkara pencabulan I Ketut Suardhika ini terhadap JSB terjadi di sebuah pusat kebugaran Celebrity Fitness (CF) di Galaxy Mall, Surabaya, Sabtu 1 April 2017, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, JSB, pelajar kelas X sebuah SMA swasta di Surabaya, berada di ruang sauna CF bersama tersangka. Melihat keadaan sepi, tersangka Ketut yang berada di samping JSB lalu mencabuli korban.
Suardita memegang tubuh JSB yang mengenakan handuk. Selanjutnya, Suardita membuka handuk korban dan dua kali melakukan pelecehan seksual.