JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemantauan pada sidang perdana tersangka korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (13/12/2017). Pemantauan itu akan dilakukan secara terbuka ataupun tertutup.
“Kami pastikan KY turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang Tipikor dalam SN tersebut,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi.
Pemantauan terbuka dilakukan dalam rangka menilik kepatuhan hakim sebagaimana ketentuan ketentuan beracara dalam persidangan. Sedangkan pemantauan terutup untuk melihat perilaku hakim di luar persidangan.
KY mengungkapkan, Ketua dan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Novanto tercatat belum pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
“Semuanya. Ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY,” tandas Farid.
KY mengimbau peradilan di Indonesia dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum.
Sidang perdana dengan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat anggota Majelis Hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.