FaktualNews.co

Nganggur, Seger Rampas Handphone Pegawai Kantoran

Kriminal     Dibaca : 1071 kali Penulis:
Nganggur, Seger Rampas Handphone Pegawai Kantoran
FaktualNews.co/Istimewa/
Pelaku jambret yang dibekuk Polisi dibantu korbannya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tidak Mempunyai pekerjaan tetap, terkadang membuat seseorang berbuat nekat meski harus melawan hukum. Seperti aksi perampasan handphone yang terjadi pada, Selasa 12 Desember 2017 sekitar jam 13.15 WIB, di Jalan Raya Kupang Indah F-33, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku yang tertangkap itu adalah Ido Ariyanto (42) alias Seger, warga Jalan Simo Jawar Gg. 1, Kota Surabaya. Seger dibekuk usai menarik paksa handphone milik Erica (29) warga Hayam Wuruk, Kota Surabaya.

Kepada polisi Seger mengaku jika aksi nekat tersebut karena ada kesempatan.  Saat itu seger sedang berpatroli mencari sasaran dan mengetahui ada anak kecil bermain handphone di dalam sebuah kantor.

“Lalu saya masuk dan menarik handphone itu. Saya nekat karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari karena tidak punya pekerjaan tetap,” akunya kepada penyidik.

Sementara itu, AKP Akhijar Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya menjelaskan, saat beraksi pelaku ini masuk kedalam ruangan  di CV. Damar Citra Surya di Raya Kupang Indah Surabaya. Pelaku beraksi seorang diri.

“Begitu berada dalam ruangan kemudian Seger ini merampas handphone yang dipakai anak kecil dalam ruangan tersebut,” kata Akhijar kepada FaktualNews.co, Rabu (13/12/2017).

Namun nahas, aksi Seger saat itu diketahui oleh korban yang dengan spontan menarik paksa kaosnya hingga pelaku terjatuh. Bersamaan saat kejadian, Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis melakukan patroli. Saat mendengar ada pelaku jambret, petugas lalu menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Kini Seger menambah daftar nama tahanan dalam penjara Polsek Dukuh Pakis karena melanggar pasal 365 KUHP.  Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 potong jaket warna biru, 1 buah HP merk Sony Experia warna putih dan 1 buah rekaman CCTV.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin