JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pengedar dan pengguna obat keras sejenis pil koplo dibekuk tim Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tembelang di area Pabrik PT Phalosari Unggul Jaya Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Adalah Agus Bintoro bin Abdul Hadi (23) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Diduga pelaku mengedarkan pil koplo guna digunakan sebagai dopping para pekerja pabrik.
Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hadi saat dihubungi FaktualNews.co, menyampaikan penangkapan pemuda yang diduga pengedar itu berawal saat tim Unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi pil koplo di area pabrik Desa Mojokrapak.
Unit Reskrim menyelidiki dan menemukan ada dua pemuda mencurigakan mengendarai motor di lokasi. Kedua pemuda ini yakni pelaku dan pembeli bernama Hendra Prasetya. Polisi membuntuti mereka yang salah satunya karyawan pabrik.
“Tanpa berpikir panjang, Kanit Reskrim dibantu tiga orang anggota Polri langsung menangkap mereka begitu sampai di lokasi kejadian. Kami menggeledah mereka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 pil koplo,” ujar Ismono, Rabu (13/12/2017) siang
Selain menyita belasan butir obat keras itu, Ismono juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp46 ribu yang diduga merupakan uang hasil transaksi pil koplo dan rokok sebungkus. Ismono juga memeriksa beberapa orang saksi terkait penangkapan terduga pengedar pil koplo itu.
“Penyidikan atas kasus tersebut juga dikoordinasikan dengan Kasat Resnarkoba Polres Jombang. Hingga kini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tembelang,” tambahnya.
Ismono menyampaikan dari keterangan pelaku obat-obat keras itu diedarkan kepada warga dengan sasaran karyawan pabrik dan warga sekitar. Ismono tidak menampik pelajar juga menjadi sasaran peredaran obat keras itu.
“Kami membututi pelaku selama beberapa pekan terahir. Kebetulan pelaku ini sudah banyak dikenal karyawan pabrik dan sekitar tempat tinggalnya. Kami masih mengembangkan kasus itu,” ujarnya.
Terahir, Ismono menyebutkan pil koplo memang sering dikonsumsi oleh anak muda yang baru mengenal narkoba dan pemakai baru. Pil koplo dengan harga cukup murah menjadi pilihan kalangan menengah ke bawah. Selain itu, pil jenis ini mudah dibawa kemana-mana dan disimpan ditempat kecil.
“Kita kenakan pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.