FaktualNews.co

Jambret Korbannya Hingga Tewas, Dua Bandit Jalanan Surabaya Digulung Polisi

Kriminal     Dibaca : 1620 kali Penulis:
Jambret Korbannya Hingga Tewas, Dua Bandit Jalanan Surabaya Digulung Polisi
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua pelaku jambret usai diciduk polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pelaku bandit jalanan yang beraksi pada Kamis 16 Nopember 2017 sekitar jam 22.00 WIB, di depan Bank Madiri Jalan Indrapura Surabaya dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Akibat dari ulah dua pelaku saat itu, korbannya DA (47), asal Jalan Pesapen Surabaya itu tewas usai kejadian.

Dua tersangka itu yakni Agus Heriyanto (27) asal Balonggebang Kelurahan Balonggebang Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Pemuda tersebut kos di daerah Sedayu, Kota Surabaya. Sedangkan satu tersangka lain yakni Dunung Juwono (19) asal Kedungpring Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang kos didaerah Lempung Tandes, Kota Surabaya.

Saat dilakukan pengejaran oleh Tim Anti Bandit tersangka Dunung tertangkap lebih dulu. Ia diamankan pada Selasa 12 Desember 2017 pukul 03.30 WIB. Sementara tersangka Agus melarikan diri dengan kabur ke daerah kelahirannya.

Dari keterangan tersangka Dunung, petugas berhasil mengendus keberadaan Agus, hingga akhirnya berhasil dibekuk di Nganjuk pada Rabu (13/12/2107). Saat ditangkap Agus yang merupakan residivis dan pernah dipenjara setahun pada 2010 ini melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa memuntahkan timah panas pada kaki kanannya hingga tembus.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan mengatakan, sebelum melakukan aksi kedua tersangka tersangka Agus dan Dunung melakukan aktifitas minuman-minuman beralkohol di daerah Warung Rusun Bangunsari, Kota Surabaya.

Setelah mabuk mereka merencanakan untuk bekerja. Agus sebagai ekskutor atau pengambil tas dan tersangka Dunung sebagai joki. Keduanya berputar-putar mencari mangsa mulai dari Jalan Bangunsari Surabaya ke arah makam mbah Ratu Jalan Demak Surabaya.

“Saat di Jalan Indrapura Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria, keduanya melihat korban membawa tas yang dicangklong di tangan sebelah kiri,” sebut Rudi kepada FaktualNews.co, Kamis (14/12/2017).

Tanpa pikir panjang, tersangka Agus langsung menarik tas milik korban menggunakan tangan kanan dengan kuat dan kencang. Sehingga mengakibatkan korban yang berusaha mempertahankan terjatuh dan mengakibatkan meninggal dunia.

“Usai beraksi, kedua tersangka kabur ke arah Jalan Demak menuju lapangan bola Bangunsari untuk membuka tas milik korban yang ternyata berisi perlengkapan kosmetik, HP Blackberry Gemini dan uang Rp. 450.000,” tambah Rudi.

Dari dua pelaku ini, diamkan beberapa barang bukti berupa, tas korban, HP Blackberry beserta dos book, tas berisikan kosmetik milik korban. Keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancamannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selamalamanya 20 tahun,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul