Politik

KPU dan Pemkab Lamongan Sosialisasikan UU Pemilu

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sebanyak 200 orang mengikuti acara sosialisasi terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diselenggarakan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lamongan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Hotel Grand Mahkota Lamongan, Kamis (14/12/2017).

Mereka yang hadir terdiri dari unsur Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, pengurus parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, Panwascam, Muspika serta KPU dan Panwaslu.

“Dengan diberlakukannya undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini perlu adanya sosialisasi pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Lamongan,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lamongan, Sudjito.

Dengan adanya sosialisasi ini, Sudjito berharap produk Hukum dan Undang-Undang tersebut bisa lebih memasyarakat dan dipahami oleh semua warga Lamongan. “Harapan saya yang jelas supaya ada pemahaman yang benar-benar paham makna daripada Pemilu itu sendiri karena banyak perubahan dibanding dengan undang-undangKemarin dan yang sekarang,” ujarnya.

Sosialisasi gencar dijalankan, sambung Sudjito, karena dalam waktu dekat, pesta demokrasi akan mulai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif april 2019 mendatang serta Pemilihan Kepala Desa serentak.

“Terutama dalam menghadapi Pilgub pada bulan Juni tahun 2018 juga  menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 pada Pileg juga Pilpres,” ucapnya.

Menurut Sudjito, dalam sosialisasi secara berkelanjutan untuk semua kalangan ini, pihak Kesbangpol mengundang semua stakeholders di Lamongan.

“Ini yang kami undang juga dari unsur ada pelajar, ada mahasiswa, ada tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga Muspika se-Kabupaten Lamongan yaitu Pak Camat, Pak Danramil dan juga Kapolsek,” tuturnya.