Kriminal

Ternyata, Medsos juga Berguna untuk Lancarkan Transaksi Narkoba

Polisi Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

JOMBANG, FaktualNews.co – Media sosial dengan fitur perpesanan tak hanya berguna untuk mempererat tali pertemanan. Medsos, ternyata juga ‘berguna’ untuk memperkuat jaringan peredaran narkoba.

Memanfaatkan medsos untuk melebarkan sayap dalam transaksi narkoba, seperti dilakukan oleh dua orang pria asal Jombang, Jawa Timur. Hal ini diketahui setelah polisi menyita ribuan pil koplo dari dua pria asal Jombang.

Kedua pria yang diamankan polisi, yakni Slamet Santoso, warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Eka Ashar Praduyianto (29), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari kedua tersangka pengedar barang haram yang berhasil ditangkap anggota Polsek Peterongan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2.100 pil koplo, sebuah handphone dan uang tunai Rp. 125.000.

“Penangkapan ini berawal dari terciduknya Slamet Santoso di pinggir Jalan Raya bawah Jembatan Fly Over Desa Peterongan. Setelah handphonenya diperiksa diketahui Slamet berkomunikasi lewat media sosial dan jaringan Whatshap dengan Eka Ashar,” jelas Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, Kamis (14/12/2017).

Sementara itu, pelaku atas nama Eka ditangkap di kediamannya di Desa Pandanwangi berkat informasi dari Slamet. Dirumah Eka ditemukan sekitar 2000 pil koplo.

Dari penyidikan, keduanya mengaku mendapatkan pil koplo dari dunia maya. Mereka memesan barang melalui medsos, baik facebook maupun WhatsApp.

“Mereka mengaku tidak pernah bertemu pemasok barang utamanya. Mereka memesan dan deal lewat Medsos. Selanjutnya penyerahan barang dilakukan dengan sistem ranjau. Cara ini yaitu dengan meletakkan barang pada satu tempat lalu pembeli disuruh mengambil sendiri tanpa ketemu dengan bandar,” ungkap AKP Mintarto.

Mintarto menambahkan, pemesanan pil koplo ini memang sudah berubah dari pola lama, yaitu melalui kurir. Jaringan ini cukup berkomunikasi lewat facebook dan sejenisnya agar bisa mendapatkan barang maupun memasarkannya tetapi lewat pesan pribadi.

”Orang tua harus waspada dengan pemanfaatan medsos yang kini bisa diakses melalui ponsel. Sebab jaringan ini bisa jadi terus berkembang,” kata Mintarto.

Kini, keduanya harus menjadi penghuni baru dari hotel prodeo untuk beberapa tahun kedepan. Karena melanggar pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Dua pelaku ini terancam kurungan minimal empat tahun,” pungkas Mintarto.