JOMBANG, FaktualNews.co – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Jombang pastikan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka pungli Kades Kesamben, Kecamatan Kesamben, Aris Priyo Wasono (40).
Hal ini tetap dilakukan, meskipun beberapa hari lalu ratusan warga yang mengaku berasal dari Desa Kesamben menggelar unjuk rasa di Mapolres Jombang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jombang, AKP Agung Marlianto.
Ia memastikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Agung menjelaskan, saat ini tersangka pungli Akta Jual Beli Tanah yang tertangkap dalam OTT tim Saber Pungli terus menjalani pemeriksaan dan tetap ditahan.
Aris mulai ditahan oleh Polres Jombang sejak tanggal 16 November 2017 lalu. Hingga ini, kasus ini melebar ke praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Aris beberapa hari lalu kepada Pengadilan Negeri Jombang. Namun, sampai saat ini belum dilakukan sidang praperadilan.
“Jika massa meminta kami menangguhkan penahan terhadap tersangka, maka kami tidak bisa mengabulkan,” katanya Jumat (15/12/2017).
Dijelaskan Agung, OTT yang dilakukan terhadap kades Kesamben tersebut tidak ada sangkut paut apapun dengan politik. Tapi kasus tersebut murni pelanggaran pidana yakni tersangka melakukan pungutan liar kepada seorang bernama Sugeng yang mengajukan akta jual beli tanah.
Sebelumnya, ratusan ibu rumah tangga di Jombang Jawa Timur mendatangi kantor Mapolres setempat. Kedatangan mereka untuk menuntut pembebasan Kepala Desa Kesamben, Aris yang ditangkap polisi.
Aris ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana suap saat transaksi jual beli tanah. Petugas menggelar operasi tangkap tangan OTT saat kades menerima uang administrasi dari calon pembeli yang tidak lain anggota polri. Warga menuding aksi OTT tersebut hanya permainan oknum polisi beranama Sugeng Hariono asal Ngampel, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang sedang melakukan transaksi jual beli.
Saat jual beli selesai pihak kades meminta fee sebagai biaya pengurusan surat menyurat sebesar 5 persen. Warga menuding pemberian uang fee tersebut hanya akal akalan saja oknum polisi untuk mejebak sang Kades. Warga yakin, tidak ada permintaan uang dari Kades. Namun uang itu diduga hanya uang administrasi pengurusan surat menyurat. Warga menuntut agar Kades di bebaskan dari jeratan pidana pungli tersebut.
“Warga minta supaya pak Lurah di bebaskan. Ini hanya cebakan oknum polisi bernama Sugeng. Selama ini pak Lurah tidak salah tidak terkena OTT, itu ternyata hanya jebakan sentimen lurah-lurahan (Pilkades) dulu, bukan OTT tapi cuman suap jebakan pak,” kata Pamilis, Korlap Aksi, Rabu (13/12/2017).