FaktualNews.co

BNNP Jatim Tembak Bandar Sabu Asal Mojokerto Hingga Tewas

Kriminal     Dibaca : 1255 kali Penulis:
BNNP Jatim Tembak Bandar Sabu Asal Mojokerto Hingga Tewas
FaktualNews.co/Ekoyono/
Mobil yang digunakan bandar sabu asal Kota Mojokerto.

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil memutus jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg) yang berasal dari Kota Mojokerto. Dua tersangka diamankan dalam penangkapan tersebut.

Bahkan salah satunya ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan. Tersangka yang ditembak mati tersebut adalah Bayu Ferdiansyah (23) warga Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhurahman menjelaskan, tersangka pertama ditangkap di exit gate Suramadu pada, Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 14.47 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Mojokerto yang dikendalikan dari Lapas Porong dengan pengendali yang dikenal dengan nama Rafa.

“Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 Kg sabu-sabu, 3 unit HP, dan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dengan nomor poisi L 1879 FB,” sebut Fatkhurahman kepada FaktualNews.co, Jumat (15/12/2017).

Jenderal bintang satu mengatakan, tersangka mengaku dan terbukti akan melakukan pengiriman ke Mojokerto kepada seorang penerima yang sudah tidak asing bagi petugas BNNP Jatim. Karena sekurangnya sudah 3 kali menjemput peket narkotik dari jaringan lain, melalui jalur Bangkalan, Surabaya, Mojokerto.

Petugas melakukan pengembangan ke Mojokerto dan mendapati pengedar kedua. Saat dilakukan pengembangan, tersangka kedua itu berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas.

Petugas terpaksa menghadiahi Bayu dengan timah panas. Bayu pun terkapar dan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara. Namun demikian, nyawanya tidak tertolong saat mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya tersangka yang berhasil diamankan di gelandang ke kantor BNNP Jatim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka akan di terapkan 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya terhadap pelaku Narkotika yakni maksimal hukuman mati,” tutup Fatkhurahman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin