JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Tri Wibawati. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penetapan suaminya yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Selain itu, KPK juga mencekal PNS di Kabupaten Nganjuk yakni Nurosyid Husein Hidayat dan Sekar Fatmadani, Kepala Desa Sidoarjo, dan seorang warga biasa yakni swasta Ahmad Afif. “Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (15/12/2017).
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Taufik diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari sejumlah pihak.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka TFR yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).
Febri mengatakan, dugaan gratifikasi itu diterima dari rekanan kontraktor penggarap proyek infrastruktur Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1 miliar. Sementara sisanya berasal dari pemberian lain yang terkait mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Penyidik KPK, lanjut Febri, hingga saat ini masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Pihaknya juga telah menyita sejumlah aset di antaranya yakni satu unit mobil jeep wrangler. “Untuk tersangka TFR dikenai pasal 12 B UU Tipikor,” tandas Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK pada bulan Oktober 2017 lalu. Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta. Mereka berdua disinyalir sebagai tangan kanan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang.