Jual Pil Setan, Pemuda Pakis, Surabaya Dijebloskan Tahanan
SURABAYA, FaktualNews.co – Kedapatan mengedarkan Karnopen (pil koplo), Agus Wiyono (27) alis Ndoweh dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Jambangan, Kota Surabaya, Kamis (14/12/2017). Pria asal Jalan Pakis Wetan Gg.3, Kota Surabaya ini kepergok menjual pil sentan.
Pelaku Ndoweh ini menjual pil yang konon katanya bisa memberi ketenangan itu disekitar warung Sruntul di Jalan HR Muhammad, Kota Surabaya. Setiap pembeli akan menghampiri dirinya karena sudah paham jika dia menjual pil koplo.
“Pelaku ini menjual per paket dalam plastik kecil yang berisi 10 butir pil tiap pak nya”, sebut Kompol Gatot Hariyono Kapolsek Jambangan kepada FaktualNews.co, Jumat (15/12/2017).
Untuk modus operandinya, kata Gatot, pada saat kejadian yakni sekira jam 17.00 WIB, anggota Anti Bandit Polsek Jambangan melakukan penangkapan terhadap tersangka ini sewaktu berada di warung.
Itu setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pil koplo ini. Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 230 butir pil koplo yang dibungkus dalam grenjeng rokok.
“Per bungkus grenjeng itu berisi 10 butir pil yang biasa juga disebut double L dan disimpan disaku kanan celana yang dipakai pelaku,” tambah Gatot.
Setelah dilakukan penyidikan awal, pelaku ini mengaku sudah delapan bulan menjadi pengecer pil koplo. Dan guna penyelidikan juga pengembangan pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Jambangan guna proses lebih lanjut.
Darinya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 230 butir pil double L serta 1 bungkus rokok tempat yang digunakan menyimpan pil koplo. Ndoweh akan dijerat Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.