FaktualNews.co

Digerebek Saat Judi, 4 Wanita dan 1 Waria Lancarkan Rayuan Maut ke Petugas

Kriminal     Dibaca : 1674 kali Penulis:
Digerebek Saat Judi, 4 Wanita dan 1 Waria Lancarkan Rayuan Maut ke Petugas
FaktualNews.co/Istimewa/
Empat wanita dan satu waria yang diamankan saat bermain judi.

LAMONGAN , FaktualNews.co – Empat orang perempuan dan satu orang waria diamankan aparat Reserse Polsek Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kelimanya diringkus petugas saat asyik main judi di rumah kos Salsabila kamar nomor 9 lingkungan Roworejo, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Lima perempuan muda tersebut yakni Yl (20) penghuni kamar nomor 1 asal Karangasem Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kemudian Ul (35) penghuni kamar nomor 2 asal Desa Kesambi, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya RYT (34) penghuni kamar nomor 14 asal Dusun Bumirejo, Desa Sawojajar Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Sementara dua lainnya yakni IS (19) dan seorang waria, Am atau Veronika (22). Keduanya asal Dusun Biting, Desa Gondang, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Saat diamankan, para pelaku judi ini pun melancarkan rayuan maut kepada petugas. Mereka merengek agar tak dibawa ke Mapolsek Babat dan meminta dibebaskan.

“Kami hanya untuk ngisi waktu kosong pak. Gimana pak. Tolong bebaskan kami pak,” kata IS sembari merengek dan merayu petugas.

Namun rayuan maut itu tak mempan. Petugas tak bergeming dengan bujuk rayu lima penjudi ini. Mereka tetap diangkut ke mobil patroli untuk diamankan ke Polsek Babat.

“Biasa, karena kan perempuan jadi ngalem, ngrayu-ngrayu seperti itu. Tapi karena melanggar ya tetap kita amankan untuk diproses hukum,” terang salah satu petugas.

Dari informasi yang dihimpun, kelimanya merupakan pekerja di tempat hiburan malam. Para perempuan muda ini, bekerja sebagai waitres di cafe dan warung-warung di wilayah Kabupaten Lamongan.

Empat wanita dan satu waria ini pun akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam akan menghuni sel tahanan di atas 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin