SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang asal Surabaya dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka diamankan karena terlibat kasus penipuan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketiganya adalah Yahya Rohim asal Jalan Gili Surabaya, M.Fahrizal, asal Jalan Petemon Kali dan Nasir alias Beddu, asal Surabaya. Sementara, satu pelaku lainnya dinyatakan DPO oleh Polisi karena berhasil kabur.
Modus operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah tersangka Yahya yang mengaku sebagai H.Romli dan mengaku sebagai pengusaha ternak Udang dan juga kontraktor. Bersama komplotannya, mereka berkeliling kota mencari target korban laki-laki yang diketahui keluar dari hotel.
Oleh pelaku, calon korban tersebut diikuti dan setelah itu tersangka berpura-pura berkenalan dengan korban. Setelah tahu korban merupakan pengusaha, tersangka membawa korban ke cafe terdekat untuk diajak berbicara mengenai bisnis yang mana seolah-olah tersangka akan melakukan kerja sama dengan korban.
“Oleh kelompok ini, untuk lebih meyakinkan korban, tersangka menunjukkan isi rekeningnya yang direkayasa hingga senilai Rp.99.999.000.000. Namun kepada calon korbanya, pelaku mengatakan jika isi saldo dalam ATM tersngka tersebut tidak bisa diambil,” sebut Kombes Pol Rudi Setiawan, Kapolrestabes Surabaya kepada Faktualnews.co, Senin (18/12/2017).
Lanjut Rudi, ATM milik pelaku itu, sebenarnya apabila dilihat dari mesin ATM link tertulis minus karena ATM tersebut dibeli di Jakarta dari jaringan penipuan sebesar Rp 1.000.000, per unitnya.
Begitu korban yakin, tersangka kemudian menyuruh korban untuk memperlihatkan saldonya. Pada saat korban menombol nomer Pin untuk melihat saldonya, tersangka melihat tangan korban menombol pin.
Setelah itu tersangka satu mengajak ngobrol untuk mengalihkan perhatian sedangkan tersangka yang lain berpura pura melihat ATM korban.
“Begitu korbannya lengah, tersangka menukar ATM milik korban dengan ATM jenis yang sama akan tetapi saldonya kosong yang sebelumnya disiapkan oleh koplotan ini,” tambah Rudi.
Begitu berhasil, semua hasil kejahatan itu dibagi rata oleh setiap pelaku. Hingga setiap kali aksinya, setiap pelaku bisa mendapat bagian masing-masing hingga sebesar Rp.5.000.000.
Ketiga pelaku sendiri beraksi di tiga kota yakni Surabaya, Jakarta dan Bali. Mereka berhasil dibekuk pada Minggu (17/12/2017), setelah petugas mendapatkan laporan dari korbannya bernama Saldiman Riyadi (55), asal Jalan Pinus, Banjarmasin Utara Kalimantan Selatan.
Barang Bukti yang didapat dari komplotan ini berupa, 2 (dua) unit handphone, 23 (tiga belas) ATM dengan jenis yang berbeda hasil penipuan, 1 (satu) ATM BRI, 9 (sembilan) buah SIM card serta 9 (sembilan) buah kartu perdana.