GRESIK, FaktualNews.co – Petugas dari jajaran Polres Gresik, Jawa Timur, terpaksa menghadiahi timah panas terhadap tiga orang kawanan pencuri truk trailer, usai beraksi di kawasan Pelabuhan Gresik.
Mereka yang mendapatkan hadiah timah panas, yakni Hahuk Arif Mujiono alias Cepeng (37), warga Desa Plumbon, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dan Zainul Mustofa (25), warga Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Satu orang lainnya yang masih dalam komplotan, yakni Bangkit Setiawan (24), warga Bandarrejo Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Dalam aksi kali ini komplotan tersebut telah berhasil menggondol truk trailer nopol W 9545 UG milik H. Muhammad Ramli (53), warga Babatan Pratama 16/Z-44 Surabaya.
Tim buser dengan julukan ‘Giri Sakti’ akhirnya berhasil mengungkap kasus curanmor ini, setelah 15 hari melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro, didampingi Kanit Pidum Ipda Moch Dawud mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan baik secara manual maupun dari rekaman CCTV.
“Ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dipakai saat beraksi terindentifikasi dari kamera CCTV yang ada di beberapa sudut jalan,” ujar Adam.
Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menjelaskan, dua diantara tiga pelaku yang diamankan bertugas sebagai eksekutor atau pemetik. Yakni Cepeng dan Tofa yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk.
“Saat itu mereka beraksi dengan mengendarai motor Yamaha Vixion. Salah satu pelaku lalu turun mengecek truk-truk yang diparkir dia area Pelabuhan Gresik,” paparnya.
Setelah berhasil mendapatkan truk trailer incarannya, lanjut Adam, salah satu pelaku bernama Tofa lalu membawa kabur truk itu ke daerah Tuban.
Sedangkan Cepeng kembali bekerja mengangkut bongkahan kayu, pasca mengawal Tofa hingga di jalan depan Pabrik Petrokimia Gresik. “Truk itu lalu dibawa kabur melalui tol Manyar dan keluar ke exit tol Kebomas,” ungkapnya.
Dawud menambahkan, para pelaku tersebut diamankan dari lokasi yang berbeda-beda. Mulai dari Cepeng yang ditangkap di daerah Tuban, Tofa ditangkap di daerah Pati dan Bangkit Setiawan ditangkap di daerah Surabaya. “Untuk mengungkap kasus ini, tim kami harus melakukan pengejaran hingga 2 minggu lebih,” imbuhnya.
Dari penangkapan ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor Yamaha Vixion nopol S 4642 LZ, tiga ponsel milik para pelaku, BPKB truk trailer milik korban dan sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku saat mereka beraksi.
“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” pungkas Dawud.