Di Jombang, Ada Puluhan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu
JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Lalu Lintas, melakukan pendataan terhadap jumlah perlintasan kereta api yang memiliki palang pintu dan tidak memiliki palang pintu di wilayah Kabupaten Jombang.
Polisi mencatat ada 55 perlintasan kereta api di Kabupaten Jombang. Diantara puluhan perlintasan tersebut baru ada 5 perlintasan kereta api yang dipasang palang pintu oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 7 Madiun.
“Berdasarkan catatan kita ada delapan kecelakaan lalulintas diperlintasan kereta api yang ada di Kabupaten Jombang selama tahun 2017 ini,” jelas Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, Senin (18/12/2017).
Dari delapan kejadian tersebut, sebut Inggal, seluruh korban kecelakaan meninggal dunia. Terbaru, yaitu anggota Satlantas Polres Jombang, Bripda Sherif Gagah. Bhayangkara muda ini menjadi korban saat hendak menghalau pengendara yang menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Kedepan, beber AKP Inggal, Satlantas Polres Jombang akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan karang taruna untuk menjaga perlintasan tanpa palang pintu yang ada.
“Penerobosan palang pintu kereta api dapat dikenakan sanksi atau tindakan tegas dari petugas yang ada dilapangan, Hal ini sesuai dengan pasal 296 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan,” ujarnya.
Inggal menambahkan, penerobos palang pintu dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau maksimal Rp. 750 rupiah. Untuk itu, perwira dengan balok tiga ini menghimbau kepada masyarakat kota santri untuk mendahulukan kereta api dan tidak menerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.
“Satlantas Polres Jombang akan melakukan evaluasi masalah ini bersama pihak terkait. Mengingat begitu banyaknya perlintasan tanpa palang pintu yang ada di Kabupaten jombang,” pungkas Inggal.