FaktualNews.co

Curi Pakan Ternak, Pemuda Ini Dibekuk Polisi, Satu Buron

Kriminal     Dibaca : 1073 kali Penulis:
Curi Pakan Ternak, Pemuda Ini Dibekuk Polisi, Satu Buron
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Pelaku pencurian pakan ternak saat diamankan petugas.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepergok mencuri makanan ternak, dua warga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya diamankan anggota unit Reskrim Polsek Pungging Polres setempat. Satu tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya buron.

Satu tersangka yang diringkus itu adalah Dedik Dwi Purwasandra (25), warga asal Dusun/Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan tersangka yang telah diamankan petugas, ia melakukan aksinya dengan satu orang temannya.

“Dari keterangan tersangka yang sudah tertangkap, satu tersangka lainnya, yakni Pandi (25), warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto masih DPO,” kata Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, aksi pencurian makanan ternak tersebut terjadi di salah satu toko pakan ternak yang beralamat di Dusun Madyopuro, RT 01 RW 01, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang belakangan diketahui milik Subandi (45).

“Karena beberapa hari barang dagangannya sering hilang, korban menjaga barang dagangannya. Pada Selasa, 26 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wib, korban memergoki ada dua orang yang kabur dengan membawa barang dagangan korban berupa satu karung jagung dan satu karung katul,” jelasnya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 03.15 Wib, korban mengetahui dua orang tersebut kembali ke toko miliknya dan hendak mengambil barang dagangan milik korban. “Tahu seperti itu, korban berteriak maling-maling,” ujarnya.

“Saat diteriaki maling-maling, kedua tersangka melarikan diri dan meninggalkan motornya di TKP. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pungging,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pungging segera melakukan penyelidikan dengan berbekal barang bukti milik tersangka yang tertinggal di TKP, yakni berupa motor Suzuki Spin warna hitam dengan nopol S 6421 YF.

Akhirnya, unit Reskrim Polsek Pungging berhasil menangkap satu tersangka pada Selasa, 19 Desember 2017. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas saat ini sudah mengantongi identitas satu teman tersangka dalam melancarkan aksinya. “Satu tersangka lain masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin