FaktualNews.co

Empat Pengedar Sabu Dicokok, Dua Diantaranya Sepasang Pasutri

Kriminal     Dibaca : 2117 kali Penulis:
Empat Pengedar Sabu Dicokok, Dua Diantaranya Sepasang Pasutri
FaktualNews.co/Ekoyono/
Tiga pengedar sabu saat dipamerkan oleh Kapolsek Tegalsari Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba digulung Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dua diantaranya diketahui merupakan sepasang pasutri (pasangan suami istri) yang notabene pengedar sabu.

Penangkapan keempatnya berawal dari tertangkapnya pecandu sabu bernama, Humam Farid (28) warga Jalan Kalimas, Kota Surabaya. Pria yang kost di Jalan Bromo ini tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu di depan pintu masuk toilet diskotik di daerah Tunjungan Plaza Surabaya. Saat dibekuk pelaku ini menyimpan extasi dan sabu-sabu.

Dari Humam, petugas berhasil menyita, 2 butir pil merah muda bergambar Hello Kitty yang diduga jenis extacy yang dipecah menjadi 4 potongan kecil, 1 plastik yang diduga berisi sabu seberat 0.92 gram, serta 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu.

Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang bernama Irfan. Dari nyanian Human polisi akhirnya bergerak mencari nama-nama yang disebut pemuda tersebut.

“Tersangka Humam ini kerap kali bertransaksi dengan Irfan hingga puluhan kali”, sebut Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari Surabaya, kepada FaktualNews.co, Rabu (20/12/2017).

Berbekal keterangan dari Humam, akhirnya tersangka Irfan Rosidi (38) berhasil dibekuk saat berada di daerah Jalan Bromo, Kota Surabaya. Dari tangan pemuda asal Jalan Tambak Mayor Barat, Kota Surabaya ini, polisi mengamankan 1 buah tas slempang yang di dalamnya ditemukan 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu.

“Irfan ini adalah residivis dan pernah masuk rehab. Dia mengakui jika dirinyalah yang menjual sabu ke pelaku pertama yang ditangkap Anti Bandit,” jelas David.

Tak ingin menghuni sel tahanan sendiri, Irfan pun lantas menyebut jika barang haram tersebut juga didapatnya dari seseorang bernama Kasbuloh alias Rio (40) warga Jalan Tambak Asri Surabaya. Petugas pun langsung bergerak cepat dan meringkus Rio di rumahnya.

“Ternyata Rio ini juga dibantu istrinya yakni Siti Aisah. Pasutri ini menjual narkoba dengan modus baru yakni, dimasukan dalam spidol untuk mengelabui petugas,” tambah David.

Dari pasutri ini diamankan, 1 buah spidol bekas yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,86 gram, 1 buah doosbook HP yang di dalamnya berisi sabu seberat 8,23 gram, seperangkat alat hisap, rangkaian alat bakar sabu, 3 buah sedotan, 2 buah korek api, 2 buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 buah timbangan elektronik ukuran besar serta uang tunai Rp290 ribu.

Kini tiga tersangka mendekam dalam penjara di Polsek Tegalsari Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara untuk tahanan wanita dititipkan di penjara wanita Polrestabes Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin