SURABAYA, FaktualNews.co – Menjelang perayaan natal dan tahun baru, Satlantas Polrestabes Surabaya meningkatkan razia kendaraan yang masuk dan keluar kota pahlawan.
Bagi pengendara sepeda motor perlu memperhatikan kelengkapan surat-surat, juga harus memperhatikan kelayakan serta spek kendaraan yang dikendarainya harus sesuai standart. Salah satunya yakni penggunaan knalpot brong (bersuara keras).
Pengendara tersebut jika masih tetap mokong, maka siap -siap untuk menerima sangsi tilang serta kendaraannya akan dikandangkan oleh Polisi Lalu lintas hingga akhir perayaan Natal dan juga Tahun Baru 2018.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Pan Pandia mengungkapkan, dari awal dilaksanakannya razia terhadap kedaraan roda dua (R2) yang tidak sesuai spesifikasinya yang berknalpot brong, sudah dilakukan tindakan sebanyak 283 tilang.
Semua pelanggar akan mengikuti sidang untuk membayar denda sesuai dengan pelanggarannya. Dan selesai sidang mereka wajib membawa knalpot standrt asli bawaan motor miliknya untuk selanjutnya di pasang di sepeda motor yang digunakannya.
“Dan untuk knalpot brong sementara akan disita guna dimusnahkan agar tidak dipakai kembali,” tegas Pandia kepada FaktualNews.co, Rabu (20/12/2017).
Sekedar diketahui, jelang natal dan pergantian tahun, jajaran Kepolisian Lalu lintas Polrestabes Surabaya giat melakukan razia terhadap kendaraan roda dua berknalpot brong. Hal tersebut dilakukan karena sepeda motor tersebut bersuara keras dan tidak sesuai dengan spesifikasi serta dinilai menimbulkan suara bising bagi masyarakat.