Kriminal

Kecantol Penjaga Warung, Pengemudi Perahu di Gresik Tega Bunuh Tetangganya Sendiri

*GRESIK, FaktualNews.co* – Gara-gara terlanjur jatuh hati alias ‘kecantol’ seorang wanita penjaga warung, Muh Choirul alias Gugung alias Maman (37) warga Jalan Sindujoyo Gang I Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik, tega menghabisi nyawa Mar’atus Sholihah (37) tetangganya sendiri.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek perahu di kawasan Pelabuhan Gresik ini, nekad membunuh korban demi sebuah ponsel yang hendak dihadiahkan kepada penjaga warung bernama Tia. Kala itu, korban berontak saat ponselnya diambil paksa oleh pelaku. Merasa panik pelaku pun akhirnya mencekik leher korban hingga tewas.Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro didampingi Kanit Pidum Ipda Moch Dawud menjelaskan, kasus pembunuhan yang menimpa wanita yang sudah 2 tahun menjanda ini dilatarbelakangi motif pelaku yang ingin menguasai barang milik korban berupa ponsel.

“Motif pembunuhan ini murni pencurian, karena pelaku ingin mengambil handphone milik korban. Saat kita telusuri ternyata handphone korban telah dipegang oleh seseorang (wanita penjaga warung.red) yang mengaku diberi oleh yang bersangkutan (tersangka),” terang Adam

Setelah ponsel korban ditemukan, lanjut Adam, polisi lalu mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya tertangkap di perairan dermaga Gresik. Ketika diinterogasi oleh penyedik, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. “Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya,” tegasnya.

Ditambahkan, selama ini korban tinggal seorang diri di rumahnya. Saat kejadian korban didatangi oleh pelaku yang berniat mengambil paksa ponsel korban. Ketika korban hendak merebut kembali ponselnya, pelaku lalu mendorong tubuh korban hingga terjatuh di atas kasur.

“Setelah terjatuh korban lalu dicekik lehernya oleh pelaku selama kurang lebih 15 menit. Melihat korban yang sudah meninggal dunia, pelaku lalu menutupi muka korban dengan bantal. Pelaku kemudian kabur dengan membawa ponsel korban,” imbuhnya.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang berujung pada kematian korban. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat,” paparnya.